Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 188
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 487
    • 0Comment

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Giat Monitoring Siskamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 277
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 September 2025| Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, jajaran Bhabinkamtibmas terus melakukan berbagai upaya preventif. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sambang sekaligus kontrol pos keamanan lingkungan (siskamling). Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Citeko, Bripka Apep Alimudin, pada Sabtu (13/9). Ia melaksanakan patroli dan […]

  • Ketua KIM Kabupaten Bekasi Kecewa, Surat Sejak Oktober 2025 ke DPRD Tak Kunjung Direspons

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 15 Februari 2026| Ketua Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi menyampaikan kekecewaannya terhadap DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai belum merespons surat resmi yang telah dilayangkan sejak Oktober 2025. Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan penyampaian aspirasi organisasi terkait sejumlah persoalan yang berkembang di Kabupaten Bekasi. Namun hingga Februari 2026, belum ada tanggapan maupun jadwal pertemuan […]

  • Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Resmi Berganti Komando, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo Jabat Dandim Baru”

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Malam penuh makna dan kehangatan menyelimuti acara Lepas Sambut Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi yang digelar di Ballroom Hotel Sahid Lippo Cikarang, Rabu (9/7/2025). Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepemimpinan militer di wilayah Bekasi, saat Letkol Inf Danang Waloyo, S.I.P., resmi menyerahkan tongkat komando kepada penerusnya, Letkol Arh Sabdho Aji […]

  • Kapolsek Dramaga Hadiri Lounching Penanaman Pohon Produktif Desa Sukawening Kec Dramaga Kab Bogor

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, giat menghadiri lounching P penanaman pohon produktif yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sukawening Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Dalam rangka penguatan Desa terhadap perubahan Iklim. Sabtu (17/5/2025) Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H menyatakan bahwa kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan pemerintah […]

  • Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan,18 April 2026 | Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad, sebagai salah satu lembaga yang fokus pada pendidikan , sosial dan kemitraan, dimana dalam bidang pendidikan Yayasan Menyelenggarakan jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiah (MTs) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bidang sosial menciptakan sekolah gratis dan kemitraan Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad ikut aktif dalam program pemerintah […]

expand_less