Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 137
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GAGAK Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyelundupan di Kanwil DJBC Jakarta ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Maret 2026 | Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026). Laporan dengan nomor 012/LAPDU/GAGAK/III/2026 tersebut diserahkan […]

  • Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 337
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kutai Timur, 25 Februari 2026| Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tim liputan khusus GMOCT terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi izin dan upaya masyarakat terdampak untuk memperjuangkan […]

  • Momentum Lebaran, Njun Junaedi Serukan Kebersamaan Warga Karang Jaya

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 19 Maret 2026 | Bakal calon Kepala Desa Karang Jaya periode 2026–2034, Bang Njun Junaedi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Desa Karang Jaya. Kamis (19/03/2026) Ucapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari refleksi atas berakhirnya bulan Ramadhan, sekaligus ajakan untuk memperkuat kebersamaan dan […]

  • Ratusan Calon Jemaah Haji 2026 Kota Jakarta Timur Ikuti Talkshow Hari Diabetes Sedunia

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 November 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, membuka talkshow dalam rangka memperingati Hari Diabetes Sedunia tingkat Kota Jakarta Timur di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur tersebut merupakan program rutin yang digelar untuk memberikan edukasi kesehatan kepada calon jemaah […]

  • Moral Dijadikan Senjata, Iri Disembunyikan: Dukungan Mengalir pada Sikap Terbuka Muzakir Manaf

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 266
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh, 22 Januari 2026| Serangan terhadap kehidupan pribadi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terus diproduksi dengan bungkus moral. Poligami diangkat sebagai isu utama, seolah menjadi ukuran tunggal integritas seorang pemimpin. Namun di balik gempuran tersebut, dukungan justru mengalir dari warga yang menilai serangan itu sarat iri, ketakutan, dan standar ganda. Salah satunya datang dari T. […]

  • Geger Pernyataan Eks Wakapolri Oegroseno; ” Kami Sakit Hati, Polri Rusak Sejak Jokowi Angkat Tito.”? Sebuah Telaah untuk Edukasi Hukum

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Februari 2026| Sebuah pernyataan keras yang diduga datang dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan perdebatan sengit di ruang publik. Pernyataan tersebut, yang berbunyi “Kami sakit hati, Polri rusak sejak Jokowi angkat Tito?”, menjadi sorotan tajam, khususnya dalam konteks reformasi institusi kepolisian dan pendidikan […]

expand_less