Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 134
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KADIN: Investasi Kabupaten Tangerang “Jangan Cuma Untungkan Investor”

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 15 Februari 2026| Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang Bidang Kerjasama Luar Negeri, Investasi, dan Penanaman Modal, Denny Charter, memberikan catatan kritis terhadap iklim investasi di Kabupaten Tangerang pada awal tahun ini. Meski Kabupaten Tangerang terus mencatatkan angka realisasi investasi yang tinggi—seringkali menempati peringkat atas di Provinsi Banten—Denny menilai terdapat […]

  • Agrinas Palma Nusantara Tegaskan Transparansi, Siap Berdialog Dengan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 219
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan komitmennya untuk mengelola lahan eks-sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan setelah pertemuan manajemen Agrinas Palma Nusantara dengan perwakilan Aktivis Riau Jakarta (ARTA) yang melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung HK Tower, […]

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Agustus 2025| Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng.Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., […]

  • KDM Akan Membuka RKUD Pemprov Jabar Setiap Hari Via Media Sosialnya

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 28 Oktober 2025| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan akan membuka posisi rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Jabar setiap hari melalui media sosialnya mulai Senin 27 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keterbukaan publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan tersebut menjadi respons atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyoroti dana kas […]

  • Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya Komitmen Kolaborasi Dengan Kejari Kota Bogor

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Agustus 2025| Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menegaskan sikapnya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Bogor, Jawa Barat. Organisasi KPP Bogor Raya yang diketuai Beni Sitepu, menekankan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum […]

  • Sekjen LIMIT Jambo Nada, “Pembungkaman Rakyat Adalah Pengkhianatan Terhadap Demokrasi”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,10 Desember 2025| Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) Bogor Raya melontarkan peringatan tajam terhadap pemerintah. Sorotan utama datang dari Sekretaris Jenderal LIMIT, Jambo Nada, yang tampil sebagai suara paling lantang dalam menolak segala bentuk pembatasan ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam pernyataannya, Jambo Nada menegaskan bahwa hari HAM bukan […]

expand_less