Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 137
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 114
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Jakarta –  kamis , 19 Juni 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Rapermen Renstra) Tahun 2025–2029 dapat rampung pada Juli 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, meminta seluruh jajaran untuk fokus menyelesaikan penyusunan regulasi strategis tersebut secara […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, rutin melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka M. Andriansyah pada Senin (21/07/2025) di Kampung Gang Tangkil, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini merupakan implementasi […]

  • Dugaan Skandal Sapi Kurban Gubernur, Aktivis Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan di Diknas Sumsel

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id, Sumatera Selatan, 11 Mei 2026 |Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, muncul isu yang menjadi sorotan publik terkait dugaan skandal sapi kurban yang disebut-sebut berkaitan dengan praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Aktivis Pemantau Kebijakan Publik mengungkap adanya dugaan praktik tidak wajar yang melibatkan oknum ASN dalam pengumpulan […]

  • Semangat Hari Pahlawan GMDM Lampung Gelar Donor Darah dan Berbagi, Sebagai Wujud Pengabdian Untuk Sesama

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 11 November 2025| Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Lampung menyelenggarakan kegiatan Donor Darah dan Berbagi, bertempat di Kelurahan Kapung Sawah,(10/11). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata semangat kepedulian sosial sekaligus perwujudan nilai-nilai kepahlawanan yang terus relevan hingga saat ini. Pelaksanaan donor darah dan berbagi ini terselenggara atas kerja […]

  • HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat, 2 Juli 2025| (GMOCT)-Meriahnya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berbanding terbalik dengan keresahan masyarakat yang menanti tindakan nyata aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan dana publik yang nilainya fantastis. Pidato-pidato tentang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang menggema selama perayaan tersebut kini dipertanyakan implementasinya […]

  • Badan Pertanahan Nasional Dan Kementrian Agraria Wilayah Sumatra Utara Mengadakan Rapat (RAKERDA)

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tetagarnews.co.id-Medan| Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dengan mengusung tagline “Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang Menuju Sumatera Utara yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan” bertempat Hotel Adimulia Medan pada Senin (, kegiatan ini menjadi momentum penting […]

expand_less