Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Juli 2025
in Hukum
0
Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan delapan orang satpam Apartemen City Garden. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya atas dugaan penangkapan sewenang- wenang, dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp100 juta.

Permohonan praperadilan ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Perkara pertama diajukan oleh Estebo Soares Pereira dan enam rekannya, yang disidangkan oleh Hakim Asropi, SH., MH. Sementara perkara kedua diajukan oleh Reniville Manuhutu, yang dipimpin oleh Hakim Edward Agus, SH., MH.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Para pemohon didampingi oleh tim kuasa Hukum dari LBH Ampera, yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS TNI. Ia didampingi oleh sejumlah advokat senior, termasuk Ferdinand Montororing, Muhamad Azikin Hasan, Meidi Meiske Tampi, dan H.M. Ghanum Fajar Hadi.

Menurut Ponto, penangkapan terhadap kedelapan satpam tersebut terjadi dalam operasi
Brantas Jaya 2025 dan dilakukan tanpa surat perintah serta tanpa adanya unsur tangkap tangan. Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip Hukum acara pidana.

“Menangkap seseorang harus memiliki dasar Hukum yang jelas. Tanpa surat perintah penangkapan, hanya tangkap tangan yang dibenarkan oleh Hukum. Ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang,” ujar Soleman Ponto usai sidang, kepada awak media, (21/7).

Dalam tanggapannya, tim dari Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan aparat bukanlah penangkapan, melainkan sebatas pengamanan karena adanya dugaan aktivitas premanisme di kawasan apartemen.

Namun dalam persidangan, fakta terungkap bahwa para satpam dibawa dari lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan baru dipulangkan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB setelah diperiksa dan tidak terbukti melakukan pelanggaran Hukum.

Pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh AKBP Yulianthy, AKP Suharno, dan IPTU Hotjen Nopen Napitu, yang bersikukuh bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur.
Proses praperadilan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak asasi warga sipil dan prosedur Hukum dalam tindakan kepolisian. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah aparat dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan salah tangkap ini.[]

Tags: DugaanGelarSalahSidangTangkap
Previous Post

Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke

Next Post

Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

5 Januari 2026
Indonesia Darurat Korupsi! Sahkan RUU Perampasan Aset Sekarang atau Bubarkan Parpol Penghabat!

Indonesia Darurat Korupsi! Sahkan RUU Perampasan Aset Sekarang atau Bubarkan Parpol Penghabat!

12 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News