Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

Chairul Husen by Chairul Husen
20 Agustus 2025
in Info Daerah
0
Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya.

You might also like

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

Menurut hasil penelusuran sejumlah awak media dan lembaga lainnya, bahwa proses pengerjaan nya terkesan asal-asalan,sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan negara,demikian di katakan Saeful Yunus saat memberikan keterangan nya kepada awak media Pt.Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu (20/08/2025 ).”

Sejumlah awak media yang pernah datang untuk melakukan tugas sesuai tupoksi nya selaku sosial control, mereka mengatakan “ketika datang ke lokasi proyek, saya melihat ukuran besi untuk tiang (pilar) ukurannya itu kecil, dan galian dasar untuk cakar ayam pun kurang dalam, galiannya hanya selutut orang dewasa, dan juga para pekerja abai terhadap keselamatan kerja atau K3, karena mereka banyak yang tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi kerja, dan itu sudah sangat jelas melanggar undang-undang keselamatan kerja. Dan yang lebih mengherankan bagi kami selaku sosial control yang sedikit banyak nya mengerti akan tekhnis pekerjaan sipil atau proyek bangunan, yang apalagi proyek ini nilai kontraknya sangat fantastis, tapi kenapa proses pengecoran dasar nya tidak menggunakan ready mix, malah menggunakan coran manual, yang bisa dipastikan hasil atau kualitas coran nya akan mudah rapuh”. Jadi ini diduga tehnik kepintaran kontraktor atau pemborong untuk mendapatkan “untung” yang besar dari proyek ini.

Setelah melihat pekerjaan proyek rehabilitasi gedung IGD RSUD Majalengka, dan akibat dari banyak nya kejanggalan dalam proses pengerjaannya, maka kami pun berusaha mencari dan menanyakan kepada pekerja proyek keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor pekerja, tetapi
menurut para pekerja bangunan itu mereka menjawab tidak ada ditempat.

Karena pihak kontraktor yang berkewajiban menjawab dan bertanggung jawab atas apa yang akan ditanyakan oleh awak media itu tidak ada ditempat lokasi proyek, maka para awak media pun pulang dengan tidak berbekal jawaban dari pihak perusahaan kontraktor,yang ada malah para kuli tinta di lapangam diduga mendapatkan intimidasi di suruh mengjapus photo serta membanting HP milik para wartawan,hal ini jelas telah melanggar Pers UU Nomor r0 Tahun 1999 tentang Tugas dan Pokok seorang wartawan, selain tidak adanya keterbukaan informasi Publik

Selain itu,kata Saeful Yunus. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seperti yang ada pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan yang terbaru Perpres 46/2025, yang kini menjadi dasar hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Perpres ini mengatur tentang prinsip-prinsip PBJ termasuk ketentuan terkait SKP, yaitu jumlah maksimal paket pekerjaan yang dapat dikerjakan penyedia secara bersamaan, dengan tujuan untuk menjaga kemampuan penyedia dan memastikan kualitas serta akuntabilitas pengadaan. Dalam hal ini kami melihat ada beberpa Perusahaan yang memonopoli kegitan pengadaan barang dan jasa di majalengka di Tengah-tengah sulitnya pemerataan ekonomi khususnya di bidang jasa konstruksi di kabupaten majalengka pada proses E-Cataloge dan proses Penunjukan langsung.

Terkait kebijakan pemerintah dalam mendorong proses E Cataloge yang harusnya Tujuan utama pengembangan Katalog Elektronik (e-Katalog) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di kabupaten majalengka tujuan tersebut di jadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnakan organisasi, karena kami melihat tidak dibukanya transparansi proses mini competisi yang di sediakan oleh system untuk mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat kualifikasi responship. Hal ini sangat miris sekali dengan semangat pemerintah pusat. Akan terjadi ketimpangan Perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten majalengka yang ini akan sangat mengancam keberlangsungan Perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang ada di majalengka dan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi Masyarakat Majalengka.

Keterbukaan Informasi Publik jelas Dimatikan,Jawaban Kosong, Diam, dan hal ini akan menimbulkan Potensi Pidana.

Saeful Yunus,Dinas terkait di duga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan Keterbukaan informasi publik

Saeful Yunus kembali menegaskan atas permintaan Transfarasi Keterbukaan Informasi Publik dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP. Hingga hari ini, 20 Agustus 2025, baik Satuan kerja DPUTR Kabupaten Majalengka beserta Pemenang lelang tidak pernah memberikan respon sama sekali.

Saeful Yunus menegaskan. Menurut Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan informasi publik.

Saeful Yunus menyatakan:
“Sikap Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta PPK,KPA dan PA serta Kontraktor Pemenang Lelang Kegiatan Pekerjaan Kabupaten Majalengka yang saat ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP.

Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.”

Saeful Yunus menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Kami menuntut tugas Bupati Majalengka dan Insfektorat juga pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut memantau mengawasi pekerjaan RSUD Majalengka yang saat ini di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya agar tidak memanfaatkan anggaran keuangan Pemkab Majalengka.

Ditempat terpisah menurut penuturan Saeful Yunus saat melakukan interaksi dengan Dirut RSUD Majalengka mengatakan.

Assllmkm….Saya sangat hormat dan menjaga silaturohmi dan persaudaraan. Namun, terkait dengan amanah jabatan negara penggunaan anggaran tetap saya berintegritas dan berkomitmen sesuai Undang-undang. Dan dengan cara cara pelaksanaan atas temuan yang saya temui di lapangan dan sikap mereka yang tidak Respeck dengan orang orang nya bukan menjadikan saya mundur dan takut,saya justru makin seneng dan merasa di uji nyali saya,Pak. Lanjut, Joss dan gas terkait ini. Mohon Maaf dan terimakasih.

Apapun resikonya saya siap lahir bhatin. DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN MUNDUR sedikitpun. Ucap Saeful Yunus saat menirukan obrolan dirinya dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Sayangnya hingga berita ini tayang beberapa kali,Bos proyek yang mengerjakan pekerjaan RSUD Majalengka nomor Pimred, PT.Galuh Pakuan Nusantara.com malahan di blokir. Ada apa dengan semua ini,heran…!!![]

Tags: KabMajalengkaPembangunanRSUD
Previous Post

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai

Next Post

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp 383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

by Chairul Husen
6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

by Tegar News
6 Agustus 2026
Next Post
CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp 383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp 383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jalin Silaturahmi, Bhab inkamtibmas Desa Bojong Nangka Polsek Gunung Putri Laksanakan Sambang Warga Untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Jalin Silaturahmi, Bhab inkamtibmas Desa Bojong Nangka Polsek Gunung Putri Laksanakan Sambang Warga Untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

24 Juni 2025
Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

25 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News