Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Agustus 2025
in Bisnis
0
Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Depok 23 Agustus 2025| Fenomena kasus dugaan eksploitasi air tanah secara ilegal yang baru-baru ini ramai di beritakan terjadi di Kota Depok, sepertinya kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan kasus serupa ditemukan diwilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter).

Salah satunya berdasarkan informasi dari lapangan dan keterangan sumber, diketahui adanya usaha penyulingan air di wilayah RW 06 Bojong Pondok Terong (Boponter), Cipayung, Kota Depok, yang diduga tanpa izin resmi alias ilegal. Bahkan ironisnya, menurut sumber, usaha tersebut sudah berjalan selama hampir 20 tahunan.

You might also like

Indonesia Mulai Realisasikan Impor Minyak dari Rusia Untuk Pertama Kalinya

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

Freeport Setuju Lepas 12% Kepemilikan Saham Indonesia Bakal Jadi 63%

Tidak hanya itu, disinyalir pula, pelaku usaha berani menggunakan Merk dagang (lisensi) perusahaan air mineral ternama. Tentunya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius dan perlu diusut serta dikonfirmasi tentang kebenarannya.

“Hampir berjalan 20 tahunan pak. Sudah banyak mengeruk keuntungan dari usaha penyulingan air dan beliau memiliki banyak kontrakan juga rumah toko (ruko) tempat menjual air hasil penyulingan dengan memakai merk air mineral ternama. Hebatnya beliau ini, nekat menggunakan Merk dagang lisensi perusahaan air mineral ternama loh,” ungkap sumber, yang tidak ingin disebut namanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada Minggu (17/8), pelaku usaha memang dikenal sebagai sosok yang loyal terhadap warga sekitar. Sehingga usaha penyulingan airnya yang diduga Ilegal itu, berjalan aman dan nyaris tak tersentuh hukum serta pengawasan. Bahkan, tak ada yang berani melaporkan hingga berjalan puluhan tahun.

“Maklum, beliau kan mantan Ketua RT dan cukup dikenal sebagai sosok yang loyal oleh warga RW 06,” bebernya pula.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengkonfirmasi pihak pelaku usaha penyulingan air bawah tanah masih sulit untuk ditemui. Sementara saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat yang mengaku baru beberapa bulan menjabat hanya mengatakan kalau dia sama sekali tidak mengetahui adanya usaha penyulingan air bawah tanah tersebut.

“Kurang tercopi karena belum pernah ada ijin..Coba nanti kita check. Setahu saya dia usaha isi ulang di depan pinggir jalan dan pasokan airnya dapat kiriman truck tangki, dan yang di foto itu dulu ruko tempat usaha BRI-Link sedangkan bagian belakangnya itu ternak entog & lele.
Nah untuk selanjutnya tempat tersebut dialihkan usahanya untuk apa saya kurang paham,” jelas Ketua RW, via WA, Selasa (19/8).

Sementara itu, Lurah Boponter saat dikonfirmasi via WA malah mengarahkan awak media untuk menemui Kasi Pemerintahan dan ironisnya senada dengan Ketua RW mengatakan kalau dirinya sama sekali belum mengetahui usaha Penyulingan Air tanah tersebut dan mengaku pihaknya sering dilangkahi terkait perizinan seraya membeberkan kiriman jawaban via WA dari Ketua RW yang isinya sebagai berikut dibawah ini:
– “Siap pak Lurah…
Betul kmren ada info lewat media… dan yg terkait kmren sy panggil ngobrol hal tersebut.
– Info yg kita dpt ktnya sdh punya ijin lewat pemkot dan kedalaman 20 meter
– Awalnya isi ulang kiriman mobil tangki lanjut punya alat penyulingan menggunakan air tanah. Dan usaha ini sejak tahun 2013
– Pengelola sering ada pertemuan di kecamatan hal higienis dan kadar kandungan kelayakan untuk konsumsi
– Pemasaran air galon isi ulang untuk warga seperti halnya yg agen airnya di drop dr mobil tangki kiriman Bogor / Cibinong.

Demikian yang disampaikan Kasipem, seraya berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut dengan langsung turun kelapangan berkoordinasi dengan Ketua RW 06.

“Nanti kalau benar ada ditemukan pelanggaran ya kita akan stop usahanya,” pungkas Kasipem itu.

Perlu diketahui, untuk perizinan pengambilan air tanah adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.

Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terkait dampak dari penggunaan air tanah:

Aspek Hukum;
– Penggunaan air bawah tanah tanpa izin, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, penggunaan air bawah tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

– Penggunaan merk dagang milik perusahaan orang lain (lisensi) tanpa izin, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan perusahaan yang memiliki merk tersebut. Hal itu dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dampak Lingkungan:
– Penggunaan air bawah tanah secara ilegal, dapat berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya air. Hal ini, dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.
– Praktik penyulingan air ilegal, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak dilakukan dengan baik.

Untuk itu, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah Penindakan, antara lain; perlu dilakukannya investigasi lebih lanjut, untuk mengungkap siapa yang berada di balik usaha ilegal ini dan juga perlu untuk memastikan bahwa praktik ilegal dihentikan.

Penindakan Hukum:
Tentunya, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat meliputi sanksi administratif, pidana, atau perdata.

Pengawasan:
Terkait hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah dan praktik penyulingan air. Tentunya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.[]

Tags: AirDepokdiEksploitasiIlegalSecaratanah
Previous Post

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

Next Post

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka Untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Indonesia Mulai Realisasikan Impor Minyak dari Rusia Untuk Pertama Kalinya
Bisnis

Indonesia Mulai Realisasikan Impor Minyak dari Rusia Untuk Pertama Kalinya

by Tegar News
14 Juli 2026
Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter
Bisnis

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

by Tegar News
7 Juli 2026
Freeport Setuju Lepas 12% Kepemilikan Saham Indonesia Bakal Jadi 63%
Bisnis

Freeport Setuju Lepas 12% Kepemilikan Saham Indonesia Bakal Jadi 63%

by Tegar News
21 Juni 2026
Sawit Indonesia Mulai Guncang  Pasar Energi Dunia, Impor Solar Resmi Akan Dihentikan
Bisnis

Sawit Indonesia Mulai Guncang Pasar Energi Dunia, Impor Solar Resmi Akan Dihentikan

by Tegar News
11 Juni 2026
Modus LS Ganda, MataHukum Desak KPK Periksa Direksi Sucofindo
Bisnis

Modus LS Ganda, MataHukum Desak KPK Periksa Direksi Sucofindo

by Tegar News
19 Mei 2026
Next Post
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka Untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka Untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Integritas dalam Menyongsong Pilot Project Pelayanan Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Integritas dalam Menyongsong Pilot Project Pelayanan Pertanahan

9 Februari 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

3 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News