Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 136
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 6 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak-KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini-red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea-red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

#noviralnojustice

#polri

#polripresisi

Team/Red

Sumber: PPWI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Matahukum Ingatkan DPR Panggil Jaksa Agung Soal Pemusnahan Aset Asabri

    • calendar_month 20 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Mei 2026 | Keputusan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, menuai polemik tajam. Aroma penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti mulai terendus setelah pihak Kejaksaan baru mengklaim barang tersebut “palsu” setelah lima tahun disita. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, […]

  • Kapolda Jabar Dan Masyarakat Shalat Idul Adha 1446 H Di Masjid Al-Amman, Jaga Semangat Kebersamaan Serta Berbagi

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 6 Juni 2025| Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Al Amman Mapolda Jabar, Jum’at (6/06/2025) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar, para anggota kepolisian dan masyarakat sekitar yang berkumpul untuk bersama-sama merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H. Dalam kesempatannya, […]

  • Vincentia Jenny Retno: Narasi Saiful Mujani Berpotensi Inkonstitusional dan Menyesatkan Publik

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 April 2026 | Politisi Partai Gerindra, Vincentia Jenny Retno, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang dinilai mulai mengarah pada narasi inkonstitusional. Jenny memperingatkan bahwa ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme sah dapat merusak tatanan demokrasi dan memicu instabilitas nasional. Menurut Jenny, pernyataan yang berkembang […]

  • Taruna dan PPID Akpol Ikuti Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Kompetensi Kehumasan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan personel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Akpol mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2025 yang resmi dibuka di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5). Keterlibatan mereka menjadi bagian dari langkah konkret peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang kehumasan dalam mendukung penguatan […]

  • Ketum GMOCT: Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga Diduga Sarat Korupsi, Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 410
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 23 November 2025| Agung Sulistio, pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi com) sekaligus ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk segera mengusut dugaan korupsi di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia menilai indikasi penyimpangan bukan hanya terjadi pada pembangunan fisik dan administrasi […]

  • ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan “Awas Seperti Sri Lanka!

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 515
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Agustus 2025| Peringatan tajam datang dari lingkup ASEAN terhadap prospek fiskal Indonesia. Dalam laporan tahunan terbaru ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), disebutkan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berpotensi menembus 42 persen pada tahun 2029—sebuah lonceng peringatan yang tidak bisa diabaikan. Laporan bertajuk AMRO Annual Consultation Report: Indonesia 2025 […]

expand_less