Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
  • visibility 160
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang| Sidang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Bella didakwa menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022. Namun, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S & Partners membantah keras dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM, kuasa hukum Bella, mengatakan audit internal yang menjadi dasar dakwaan dilakukan secara tidak profesional dan tanpa melibatkan Bella. Ia menilai audit tersebut cacat prosedural, tidak transparan, dan tidak objektif. “Ini bukan sekadar proses hukum, ini menyangkut masa depan seseorang yang sejak awal bekerja penuh integritas,” tegas Dosma dalam keterangan pers.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi internal PT Terang Jaya Anugerah yang dinilai carut marut. Ketiadaan SOP dan job description yang jelas, menurut mereka, membuat Bella—yang bahkan tidak memiliki surat pengangkatan karyawan resmi—menjadi korban situasi tersebut. “Ketika perusahaan tidak memiliki SOP dan Job Description yang jelas, yang sering menjadi korban adalah orang-orang yang bekerja dengan niat baik. Klien kami dijadikan kambing hitam,” ujar Dosma.

Sidang menghadirkan kesaksian ahli pidana dari Undip Semarang dan keterangan langsung dari Bella. Hal ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya. “Kami tidak hanya membawa pembelaan, tapi juga fakta dan data. Fakta akan bicara. Klien kami tidak pernah menikmati uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dosma.

Tim kuasa hukum Bella terdiri dari advokat senior Dosma Roha Sijabat, Setiawan, S.H., C.FTAX (konsultan hukum dan pajak), dan Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H. (advokat muda spesialis litigasi). Ketiganya berasal dari Kantor Hukum D.R.S & Partners, Semarang.

Sidang lanjutan kasus ini sangat dinantikan publik. Kasus ini bukan hanya soal penggelapan dana, tetapi juga menyoroti isu ketidakadilan struktural dalam perusahaan dan bagaimana seorang karyawan bisa menjadi korban kepentingan pihak-pihak tertentu. Apakah Bella akan berhasil membersihkan namanya? Sidang selanjutnya akan menjadi penentu. (Informasi didapat dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT)

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paguyuban Anak Cironggeng Meriahkan HUT RI Ke-80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 305
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 18 Agustus 2025- Suasana penuh keceriaan dan kekompakan menyelimuti Kampung Kedung Lotong RT 03/07, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, saat warga bersama-sama merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Berbagai kegiatan digelar meriah, mulai dari aneka perlombaan, panggung hiburan, santunan anak yatim, hingga doa bersama sebagai wujud rasa syukur […]

  • Dinas Pertamanan Dinilai Chuex Terhadap Keselamatan, Pohon Setinggi Tujuh Meter di Perum Green Garden Jadi Keluhan Warga

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Puluhan Pohon Setinggi kurang lebih tujuh meter berdiri di atas lahan pasos fasum pada perumahan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,kota Administratif Jakarta Barat di keluhkan warga RT 16 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pasalnya pepohonan tersebut mengkhawatirkan warga setempat yang di luar batas tembok pemukiman warga di […]

  • Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Samarinda, 12 Maret 2026 | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan […]

  • Jalan Desa Rambatan, Ciniru, Kuningan Rusak Parah, Tiga Tahun Dibiarkan, Pemerintah Setempat Tutup Mata?

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 328
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat,18 Juli 2025| (GMOCT)-Kondisi jalan di Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprihatinkan. Kerusakan jalan yang parah telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak kepala desa dilantik. Ironisnya, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Bumdes seolah menutup mata terhadap kondisi ini. Informasi mengenai kerusakan jalan tersebut diperoleh Gabungan Media Online […]

  • Peratin Argomulyo Suryanto Terbukti Korupsi Hasil Audit Inspektorat Lampung Barat, Lembaga PRL: Harus Ditindak Tegas

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 566
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Barat, 3 September 2025|Dalam audit pemeriksaan akhirnya Inspektorat Kabupaten Lampung Barat menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon (Desa) Argomulyo, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Temuan itu merupakan hasil audit investigatif menindaklanjuti laporan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Kabupaten Lampung Barat. Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan […]

  • Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Garut (GMOCT) 17 Februari 2026| Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media […]

expand_less