Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polsek Ciawi Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Masyarakat

Polsek Ciawi Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Masyarakat

  • account_circle Rls/Asep
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 104
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor,13 Agustus 2025| Polres Bogor bekerja sama dengan Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Ciawi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Di Polsek Ciawi, Kapolsek AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini dengan menyediakan 50 paket beras ukuran 5 kg dengan harga Rp 55.000 per paket. Masyarakat dapat membeli maksimal dua paket per orang untuk memastikan pemerataan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Polsek Ciawi, anggota, staf, serta masyarakat sekitar Kecamatan Ciawi. Antusiasme warga terlihat dari ramainya antrian sejak pagi hari. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat pengawasan petugas.

Gerakan Pangan Murah ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polres Bogor dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di pasaran serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Polres Bogor berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun keamanan. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bulog, menjadi kunci keberhasilan program ini.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO), agar segera mengadukan atau melaporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.cp.id-Kabupaten Semarang, Jawa Tengah| (GMOCT) Jum’at 13 Juni 2025 – Viralitas pemberitaan mengenai limbah PT Sido Muncul telah memicu investigasi mendalam oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Tim yang dipimpin Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan M. Bakara (Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah) mengunjungi PT Hanla, pengelola pabrik laundry yang […]

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Ma’ruf Cahyono, Eks Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. “Pada kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial MC, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat di kantor Merah […]

  • Kasus Malapraktik RSUD Cabangbungin, MDTK Bentuk Majelis Pemeriksa dan Panitera Persidangan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Perjuangan korban dugaan malapraktik medis di salah satu rumah sakit ternama di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Andrean, S.H., kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) MDTK, kini lembaga disiplin profesi tersebut bergerak cepat dan serius. Kamis. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Tingkatkan Silaturahmi Dan Penyuluhan Harkamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Hermansyah, melaksanakan kegiatan anjangsana ke masyarakat desa binaan pada Sabtu (07/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aipda Hermansyah mengunjungi warga Desa Binaan guna menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar […]

  • Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, “Ada Apa dengan Polisi?”

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 4 September 2025| Diduga Aroma praktik tebang pilih hukum kembali menyeruak di Polres Nagan Raya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Susanti, dan dilaporkan pada 16 Maret 2025 lalu, berjalan bak siput. Setelah hampir empat bulan, kasus ini baru berstatus penyidikan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Dua […]

  • Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api Dan Senjata Tajam Dari Video Viral Di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 299
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) […]

expand_less