Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua DPRD Sebut BPN PALI Diduga Sarang Mafia dan Pungli

Ketua DPRD Sebut BPN PALI Diduga Sarang Mafia dan Pungli

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 142
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pali, 7 Oktober 2025 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, ungkapkan kegeraman nya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menyebut pelayanan di sana terkategori buruk, bahkan banyak indikasi pungli yang masih terjadi.

Hal itu dikatakan Ubaidillah, usai terungkap ada oknum pegawai BPN PALI yang diduga hendak melakukan penipuan kepada masyarakat dengan mengambil setoran biaya pembuatan sertifikat tanah namun proses penerbitan itu tak pernah dilakukannya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PALI) itu, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan PALI segera melakukan”bersih- bersih” BPN PALI dari masih banyaknya terindiksi oknum pegawai di kantor itu yang melakukan pungli kepada masyarakat.

“Selain itu, layanan publik di sana sangat buruk. Saya banyak mendapat laporan masyarakat yang membuat sertifikat tanah bertahun-tahun, tidak selesai,” ujarnya penuh kesal, di kantornya, (6/10).

Ditambahkan Ubai, saat ini masyarakat PALI sudah sangat
resah. Maka DPRD PALI dalam waktu dekat akan segera memanggil Kepala Kantah BPN PALI. Selain itu ia juga akan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Kantah BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Dwi Setiati,S.H.,M.M., dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Harry Afrian,S.ST., senada mengatakan bahwa beberapa pendaftaran sertifikat tanah kolektif program PTSL 2024 lalu, memang ada yang belum selesai karena ada syarat yang belum terpenuhi.

“Antara lain ada berkas belum ditandatangani, materai kurang, dan lainnya. Selain itu sertifikat masih analag belum digital,” ujar mereka kepada media ini.

Mereka juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, lamanya proses penerbitan sertifikat tanah adalah 90 hari kerja. “Sedangkan biaya pendaftaran PTSL gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan hanya boleh dipungut paling banyak Rp 200 ribu per pendaftar,” imbuhnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Nasi Goreng “Kumbang Malam” di Jatiasih Rasa Bintang Lima, Harga Bak Sedekah

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi 9 Januari 2025| Kawasan Jatiasih kembali dihebohkan dengan hadirnya destinasi kuliner yang sudah lama dari tahun ke tahun sejak 1999 selalu mendadak viral. Berlokasi tepat di samping Alfamart depan Komplek Asabri, Jl Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiluhur. Nasi Goreng “Kumbang Malam” menjadi buah bibir warga karena menawarkan perpaduan langka, cita rasa mewah dengan harga […]

  • Diduga Cantumkan Atribut Polri, Sosialisasi Tambang Sirtu di Kuningan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 11 Februari 2026| Rencana penambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah beredarnya surat undangan sosialisasi yang mencantumkan sejumlah atribut yang berkaitan dengan institusi kepolisian. Dalam surat tertanggal 28 Januari 2026 itu tercantum sejumlah logo dan nama satuan seperti DENHARIN, MABES POLRI, BRIMOB, dan PELOPOR. […]

  • Laka Lantas Tunggal “Pengendara Motor Jatuh dan Terperosok” Dijalan Ketepang Bekasi

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 482
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 11 September 2025| Laka lantas tunggal menimpa seorang pengendara motor berinisial HF (53) di Perapatan Jalan Terusan Ketepang 11/No 05. Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat. Korban mengalami luka dibagian kepala yang cukup serius. Ia tergeletak di solokan air (Got). Menurut saksi mata, peristiwa terjadi pada Rabu sore (10/9). “Korban mengalami […]

  • Walikota Bandung Dimintai Tanggapan, Kepala UPT TPU Cikutra: “JANGAN PERNAH, SAYA TIDAK GILA JABATAN” Usai Masalah Jembatan dan Kondisi TPU

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 6 Januari 2026 (GMOCT)| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Pancabuananews yang tergabung di dalamnya perihal Pernyataan tegas dari Kepala UPT TPU Cikutra, Supena, menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian permasalahan terkait kondisi jembatan akses dan pengelolaan kawasan TPU Cikutra, termasuk adanya referensi terkait pengelolaan TMC Nagrog sebagai pembanding. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciburuy, Wujudkan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Guna mempererat hubungan dengan warga serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aipda AM Ramdan, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/6/2025).   Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas sebagai bentuk pendekatan […]

  • PWNU Lampung Serukan Kondusifitas Menyikapi Dinamika Unjuk Rasa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 31 Agustus 2025| Menyikapi dinamika unjuk rasa Ketua PWNU Lampung, H.Puji Raharjo, pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan keprihatinan sekaligus menyerukan langkah-langkah kebangsaan menyikapi dinamika unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan merujuk pada arahan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor : 4381/PB.01/A.II.08.47/99/08/2025 tertanggal 30 Agustus  tahun 2025. Turut […]

expand_less