Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Chairul Husen by Chairul Husen
25 September 2025
in Info Daerah
0
Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Serang, 25 September 2025| Penerus Banten menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa aset Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate dan memerintahkan Pemprov Banten menghapus status Situ Ranca Gede dari daftar barang milik daerah.

You might also like

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai putusan tersebut keliru dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Majelis hakim jelas keliru. Sengketa Situ Ranca Gede bukan hanya persoalan tata usaha negara, melainkan menyangkut status kepemilikan aset daerah. Bila dibiarkan, putusan ini dapat membuka jalan bagi pencaplokan aset publik oleh pihak swasta,” kata Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Egi Hendrawan yang juga pengamat hukum dan politik menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan PT TUN Jakarta. Salah satunya, majelis hakim lebih menitikberatkan pada memori banding penggugat ketimbang bukti-bukti historis yang disampaikan Pemprov Banten.

“Keputusan yang mengabaikan bukti sah dari pemerintah dan lebih berpihak pada pengusaha menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi main mata. Putusan ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan publik,” ujar Egi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah oleh Pemprov Banten melalui keputusan gubernur pada 2024. Penetapan tersebut kemudian digugat PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pada Mei 2025, PTUN Serang memutuskan bahwa Situ Ranca Gede adalah milik Pemprov Banten. Namun, PT Modern Industrial Estate mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Dalam putusan yang dibacakan pada September 2025, PT TUN Jakarta mengabulkan banding tersebut. Amar putusan menyebut Pemprov Banten wajib mencoret Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset.

Lahan yang disengketakan tercatat seluas sekitar 25 hektare di wilayah Kabupaten Serang. Nilai aset ditaksir mencapai Rp1 triliun karena berada di kawasan strategis yang kini berkembang sebagai kawasan industri.

Pemprov Banten Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara telah menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov berpendapat bahwa majelis hakim PT TUN Jakarta melampaui kewenangannya (ultra vires) karena sengketa menyangkut kepemilikan tanah semestinya diputus dalam peradilan perdata, bukan tata usaha negara.

“Kasasi ini penting agar publik mendapat kepastian hukum dan aset tetap terjaga,” kata Egi.

Egi menegaskan, Penerus Banten akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media ikut memantau jalannya kasasi di Mahkamah Agung.

“Pertarungan ini bukan sekadar antara Pemprov dan pengusaha. Ini adalah pertarungan mempertahankan aset publik untuk rakyat Banten,” kata dia.[]

Tags: BantenGedeRancaSitu
Previous Post

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

Next Post

Ukhuwah dan Keteladanan Rasulullah Jadi Pesan Utama Maulid Nabi di Pebayuran

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

by Tegar News
8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

by Tegar News
8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Next Post
Ukhuwah dan Keteladanan Rasulullah Jadi Pesan Utama Maulid Nabi di Pebayuran

Ukhuwah dan Keteladanan Rasulullah Jadi Pesan Utama Maulid Nabi di Pebayuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PPWI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar: Sejarah Baru Akan Dimulai Dari Balai Keratun

PPWI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar: Sejarah Baru Akan Dimulai Dari Balai Keratun

21 April 2026
Skandal Obat Keras Jatikramat Terbongkar: Pengakuan Pengedar Sebut Nama Oknum Aparat dan “Uang Koordinasi”

Skandal Obat Keras Jatikramat Terbongkar: Pengakuan Pengedar Sebut Nama Oknum Aparat dan “Uang Koordinasi”

16 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News