Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
  • visibility 162
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak dan multitafsir. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Pasal 8 itu memang sangat umum. Hanya disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi bentuk perlindungan seperti apa tidak dijelaskan. Akibatnya, banyak pihak sulit memahami implementasinya,” ungkap Abdul, Sabtu (6/9).

Abdul mencontohkan, perlindungan hukum bisa diberikan aparat ketika jurnalis dihalangi saat liputan, dilarang meliput, atau bahkan ketika peralatan kerjanya dirampas. Hal tersebut menurutnya, merupakan bentuk nyata perlindungan yang wajib disediakan negara.

Namun, realisasi di lapangan sering berbanding terbalik. Abdul bahkan menyayangkan, justru ada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Alih-alih melindungi, polisi kadang malah menjadi pelaku. Ini yang jadi ironis,” tegasnya.

Dengan adanya uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) pada 19 Agustus 2025, Abdul berharap MK berani memberikan tafsir yang lebih jelas dan detail.

“Tafsir yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum maupun lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memahami kewajiban mereka dalam melindungi wartawan,” katanya.

Dalam petitumnya, IWAKUM meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih tegas. Salah satu usulannya, adalah; agar wartawan tidak bisa digugat perdata atau diproses kepolisian ketika menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan harus melalui izin Dewan Pers terlebih dahulu.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka aturan tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus benteng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah sosial kontrol.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kab.Tangerang Tanggapi Polemik Anggaran Sewa Hotel

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 15 Mei 2026 | Alokasi anggaran belanja sewa hotel Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk tahun 2026 sebesar Rp 23,2 miliar tengah menjadi sorotan publik. Lonjakan ini dinilai janggal lantaran mengalami kenaikan drastis dibandingkan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total pagu anggaran tersebut mencapai Rp […]

  • Yayasan Natura Indonesia & Ultra Addiction Center Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Dorong Sinergitas Dalam Penanggulangan Narkoba

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 01 Juli 2025 (GMOCT)| Yayasan Natura Indonesia dan Ultra Addiction Center (keduanya selanjutnya disebut YNI-UAC), lembaga yang bergerak di bidang rehabilitasi napza (penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya) dengan tagar #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi, turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025. YNI-UAC menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas […]

  • Sumpah Pemuda Yang ke 97, Camat Dramaga Ingin Pemuda Lebih Beperan Serta

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 28 Oktober 2025| Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke-97 yang digelar di halaman depan Kantor Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, berlangsung khidmad, Selasa 28 Oktober 2025. Acara dihadiri MUI, Muspika, para pelajar, kepala UPT, perwakilan dari Desa se-Kecamatan Dramaga, dan seluruh organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat. “Alhamdulillah upacara memperingati hari […]

  • Adu Kuat KPK VS BoNas Dalam Perkara Korupsi Topan Ginting, Jusuf Rizal: Wibawa Prabowo Jadi Taruhan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Korupsi Topan Ginting Kepala Dinas PUPRR di proyek jalan Mandailing Natal, Sumut, diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang publik, untuk segera memeriksa Bobby Nasution, bahkan kalau perlu langsung saja tangkap sang menantu Jokowi itu jika bukti keterlibatanya sudah terpenuhi. Kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara […]

  • Kerja Sama Trump–Amerika dan Negara-Negara Islam Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| Secara historis, hubungan Amerika Serikat dengan negara-negara Islam Timur Tengah ‘bukan fenomena baru’, melainkan ‘kemitraan strategis lama berbasis energi, keamanan, dan stabilitas kawasan. Pada era Donald Trump, pola ini bukan dibongkar, melainkan dipoles ulang: lebih transaksional, lebih terang-terangan, dan lebih “cash flow friendly”. Dari sisi investasi Timur Tengah ke Amerika, negara-negara […]

  • Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 7 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan satu unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di […]

expand_less