Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Jubir Humas PN Bekasi: Amar Putusan Gugatan 642/Pdt.G Kabur Alias Tidak Diterima

Chairul Husen by Chairul Husen
5 Oktober 2025
in Hukum
0
Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 5 Oktober 2025| Hasil putusan sidang E Court dengan nomor perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat DS yang digelar pada hari Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membuahkan hasil yang cukup nyata. Hal itu dikatakan tergugat 1 PY paska diterimanya hasil putusan. Dia mengapresasi langkah- langkah dan penilaian objektif Majelis Hakim dalam memutuskan perkara itu.

“Kami para tergugat 1 dan tergugat 2 serta keluarga besar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Terlebih kepada ketua PN Bekasi, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang turut berikan pengawasan internal atas perkara 642/Pdt.G, sehingga hasil yang diputuskan Majelis Hakim sangat objektif dan mengedepankan rasa berkeadilan sesuai dengan amanah Undang-Undang, “ucapnya.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

PY juga berharap perkara yang telah dilaporkannya atas dugaan Pidana maupun etik kepolisian di Propam terhadap mantan suaminya DS di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dapat segera kembali di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia juga akan melaporkan kembali DS atas pencemaran nama baiknya atas berbagai kebohongan dan pemutar balikan fakta yang ada.

“Saya serta keluarga besar berharap laporan-laporan yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri baik Pidana maupun etik kepolisian terhadap DS segera diproses. Mengingat DS adalah anggota aktif di kepolisian wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. “pinta Putri.

Terkait aset rumah yang ditempati mantan suaminya, PY meminta DS untuk segera mengosongkan rumah miliknya Itu, sebagai aparat yang paham akan hukum sepatutnya mematuhi putusan pengadilan dan fakta yang ada, karena disinyalir DS telah merubah isi rumah juga dengan sengaja mengganti kunci rumah tanpa konfirmasi.

“Kami keluarga besar tidak ingin ada lagi DS dirumah saya itu ya. Karena itu aset rumah saya dan suratnya pun atas nama saya. Silahkan anda (DS) keluar rumah dengan kesadaran anda, “tegas PY.

Sementara jubir PN Bekasi, Daryanto ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025) membenarkan perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama pengguat DS dan tergugat 1 PY, tergugat 2 RA telah terbit putusan sidang E Court oleh Majelis Hakim.

“Dalam putusan itu, perkaranya tidak diterima alias kabur. Kalau dibaca berdasarkan amar putusan perkara 642/Pdt.G/2024/PN Bks, tanggal 2 Oktober 2025 mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / kabur. Sehingga dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,”rincinya.

Terpisah, ketua umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ssbtu (4/10/2025) juga memberikan semangat dan apresiasi untuk Majelis Hakim PN Bekasi atas putusan yang berkeadilan terkait perkara itu.

“PN Bekasi perlu kita diapresiasi. Dengan amar putusan yang memutus gugatan penggugat tidak jelas atau kabur sehingga gugatannya tidak diterima merupakan bukti para pencari keadilan dapat merasakan benar keadilan ditegak kan dengan tegak lurus, “pungkasnya.[]

Tags: BekasiHakimKotaMajelisPN
Previous Post

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

Next Post

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambang Warga Desa Citeko, Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambang Warga Desa Citeko, Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

9 Juni 2025
Jutaan Buruh Batal Kepung DPR, Ini Yang Terjadi Setelah Said Iqbal Duduk 1 Meja dengan Prabowo

Jutaan Buruh Batal Kepung DPR, Ini Yang Terjadi Setelah Said Iqbal Duduk 1 Meja dengan Prabowo

1 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News