Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

“Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”

Chairul Husen by Chairul Husen
19 Oktober 2025
in Hukum
0
“Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Dr. (C) Nofal Habibi, S.H., M.H.,M.P., selaku penasihat hukum Direktur Utama PT SMU, menyampaikan keberatan serius terhadap tindakan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka yang diduga dua kali menyerahkan surat langsung kepada kliennya. Padahal, kuasa hukum telah resmi menerima mandat melalui surat kuasa yang sah dan diakui secara hukum. Langkah tersebut dinilainya tidak hanya mengesampingkan peran penasihat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Nofal Habibi, asas due process of law dan prinsip komunikasi resmi antara aparat penegak hukum dan penasihat hukum harus dihormati. Dalam konteks hubungan antara penyidik dan advokat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kedudukan setara dan menegaskan hak-hak penasihat hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara. Penyerahan surat langsung kepada klien tanpa melalui kuasa hukumnya dinilai dapat menimbulkan presepsi yang tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip etik penegakan hukum.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Ia menekankan bahwa sesama penegak hukum semestinya saling menghargai dan menghormati ruang kewenangan masing-masing. Komunikasi prosedural yang tepat tidak hanya mencerminkan etika kelembagaan, tetapi juga menjaga marwah institusi kejaksaan selaku pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Noval menegaskan bahwa mengabaikan keberadaan penasihat hukum sama saja dengan mengabaikan hak hukum warga negara yang tengah menjalani proses penyidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, Nofal Habibi menyatakan akan melaporkan dan meminta pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas RI). Permintaan ini ditujukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang- undangan. Pengawas internal kejaksaan diharapkan mampu memberikan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap tata cara penyampaian surat oleh Pidsus Kejari Majalengka.

Dengan langkah ini, Noval berharap tidak terjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya benar secara formal, tetapi juga beretika dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, penghormatan terhadap asas-asas hukum acara, serta pengakuan terhadap peran penasihat hukum adalah fondasi mutlak bagi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.[]

Tags: KejaksaanMajalengkaNegeri
Previous Post

Hiram Akan Memperingati Hari Penanaman Pohon Sedunia

Next Post

PT PMC Ingin Meningkatkan Perekonomian Warga Setempat

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
PT PMC Ingin Meningkatkan Perekonomian Warga Setempat

PT PMC Ingin Meningkatkan Perekonomian Warga Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Greenpeace: Deforestasi 40 Tahun Picu Banjir dan Longsor Mematikan di Sumatra

Greenpeace: Deforestasi 40 Tahun Picu Banjir dan Longsor Mematikan di Sumatra

22 Januari 2026
Wujudkan Situasi Aman Di Malam Hari, Personel Polsek Cibinong Laksanakan Patroli KRYD Bersama Muspika Dan Pokdar Kamtibmas

Wujudkan Situasi Aman Di Malam Hari, Personel Polsek Cibinong Laksanakan Patroli KRYD Bersama Muspika Dan Pokdar Kamtibmas

30 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News