Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Oktober 2025
in Info Daerah
0
Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Bandung, 22 Oktober 2025| Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

You might also like

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

> “Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Pasal 4 – Hak Konsumen:
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

Pasal 62 – Sanksi:
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 19-Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

Penutup

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

> “Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.[]

Tags: IndonesiaKonsumenLembagaPerlindunganRepublik
Previous Post

Kolong Fly Over Pondok Kopi Dihias Lukisan Mural Warna-Warni, Biar Lebih Bagus!

Next Post

Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

by Tegar News
5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

by Tegar News
5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

by Tegar News
5 November 2026
Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera
Info Daerah

Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera

by Chairul Husen
4 November 2026
Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang
Info Daerah

Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang

by Tegar News
2 November 2026
Next Post
Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Judi Dadu Terbesar Di Helvetia pasar VII Diduga Di Bekingi Beberapa Oknum Aparatur Negara

Judi Dadu Terbesar Di Helvetia pasar VII Diduga Di Bekingi Beberapa Oknum Aparatur Negara

27 Juli 2025
Luapan Cibeet–Citarum Picu Banjir Parah di Bekasi, Ribuan Warga Terdampak

Luapan Cibeet–Citarum Picu Banjir Parah di Bekasi, Ribuan Warga Terdampak

25 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News