Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Oktober 2025
in Hukum
0
Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Oktober 2025| Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen. MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan dimaksud dilakukan oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan eksekutif.

Putusan tersebut mulai berlaku sejak dibacakan pada 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum. MK memberi waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen. Selama masa transisi itu, norma pengawasan dalam UU ASN tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu dilakukan secara independen dan bebas intervensi.

You might also like

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

Menanggapi hal ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, putusan MK tersebut adalah momentum penting untuk meluruskan kembali arah reformasi birokrasi. Menurutnya, sistem merit tidak akan berjalan efektif bila pengawasan dilakukan lembaga yang secara struktural berada di bawah kekuasaan.

“Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, maka sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif,” ujar Agung.

Dalam pandangan hukumnya, Agung menekankan bahwa paska putusan MK, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan sebagai lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.

“Secara konstitusional, sejak putusan MK dibacakan, fungsi pengawasan merit system harus dimaknai sebagai kewenangan lembaga independen. BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan fungsi pengawasan substantif terhadap sistem merit,” tegasnya.

Agung menjelaskan, dasar Hukum merujuk pada *Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003* tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap putusan MK memperoleh kekuatan Hukum tetap sejak diucapkan. Karena itu, sejak 16 Oktober 2024, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya.

“Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, artinya mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang. Maka, BKN tetap boleh bekerja dalam ranah administrasi, tetapi tidak lagi bertindak sebagai pengawas merit system. Fungsi itu menunggu pembentukan lembaga independen baru yang diamanatkan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan Hukum. Bila fungsi pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen tanpa dasar Hukum baru, hal itu dapat menimbulkan potensi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga yang secara Hukum sudah dinyatakan tidak memenuhi prinsip independensi, maka keputusan yang dihasilkan bisa batal demi Hukum. Karena itu, DPR dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti perintah konstitusional untuk membentuk lembaga baru paling lambat dua tahun,” imbuhnya.

Menurut Agung, putusan MK ini bukan sekadar koreksi kelembagaan, tetapi juga koreksi moral dan politik terhadap sistem birokrasi Nasional. Ia berharap agar lembaga independen baru nanti tidak hanya sekadar ganti nama atau tetap menggunakan nama lama, melainkan benar-benar dibangun dengan arsitektur kelembagaan yang menjamin independensi dan penguatan struktural, fungsional, dan anggaran, serta berbasis IT.

“Yang dibutuhkan bukan rebranding, tetapi rekonstruksi kelembagaan. Lembaga pengawas ASN yang baru harus berdiri setara, bukan di bawah kementerian. Kalau tidak, semangat reformasi birokrasi yang kita perjuangkan selama ini akan tereduksi,” pungkas Agung.[*]

Tags: IndonesiaKonstitusiMahkamahRepublik
Previous Post

Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Next Post

Diduga Kades Desa Cipicung Alergi Terhadap Wartawan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

by Tegar News
19 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Diduga Kades Desa Cipicung Alergi Terhadap Wartawan

Diduga Kades Desa Cipicung Alergi Terhadap Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng

Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng

25 Juni 2025
SUTA Nusantara Buka Peluang Kerja Sama Usaha Pertanian di Daerah

SUTA Nusantara Buka Peluang Kerja Sama Usaha Pertanian di Daerah

12 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News