Minggu, November 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Oktober 2025
in Hukum
0
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Oktober 2025| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah konsumen dan leader yang menjadi korban investasi digital ilegal Econext Ventures, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.

You might also like

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi

Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif.

Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.

“LPK-RI telah menerima banyak pengaduan dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. Langkah perdata ini adalah langkah awal, dan kami juga akan menyiapkan langkah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat,” ujar Fais Adam di Jakarta.

Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi digital tanpa izin resmi.

“Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami legalitasnya. Kami mendorong pemerintah dan otoritas terkait, termasuk OJK dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Agung.

Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med mengungkapkan bahwa pokok perkara gugatan yang diajukan menyoroti dua hal utama, yakni legalitas kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin resmi, serta tuntutan ganti rugi bagi para investor yang dirugikan.

“Dalam pokok perkara, kami menilai bahwa kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar secara resmi di otoritas terkait. Karena itu, kami menuntut agar perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor,” ujar Bambang.

Langkah hukum yang ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Econext Ventures Indonesia bertujuan untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus menjadi bentuk nyata penegakan hukum dan peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Tindakan ini menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital serta menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi yang dijalankan tanpa izin resmi di Indonesia.[]

Tags: IndonesiaKonsumenLembaganPerlindunganRepublik
Previous Post

Warga Sukamulya Antusias Giat Poging, Salam Perubahan Jilid 2 Respon Cepat Wabah Demam Berdarah

Next Post

Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi
Hukum

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi

by Tegar News
8 November 2026
Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi
Hukum

Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi

by Tegar News
8 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Next Post
Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KKI Temukan Galon Tahun 2012 Masih Beredar, Pakar Polimer UI: Maksimal Hanya 40 Kali Isi Ulang!

KKI Temukan Galon Tahun 2012 Masih Beredar, Pakar Polimer UI: Maksimal Hanya 40 Kali Isi Ulang!

22 Januari 2026
Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

20 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

IPSM Bekasi Siapkan Jambore PSM 2026, Rifki Surahman Dorong Relawan Lebih Profesional
Info Daerah

IPSM Bekasi Siapkan Jambore PSM 2026, Rifki Surahman Dorong Relawan Lebih Profesional

8 November 2026
Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi
Hukum

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi

8 November 2026
Selamat Berbahagia Rizal & Nadia Semoga Menjadi Keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah
Ucapan

Selamat Berbahagia Rizal & Nadia Semoga Menjadi Keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah

8 November 2026
Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi
Hukum

Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi

8 November 2026
Pembakaran Limbah Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Desak DLH dan APH Tidak Tutup Mata
Info Daerah

Pembakaran Limbah Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Desak DLH dan APH Tidak Tutup Mata

8 November 2026
Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks
Politik

Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks

7 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News