Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Oktober 2025
in Hukum
0
Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pemalang, 31 Oktober 2025| Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam acara musik “Melepas Penat Pemalang” di Terminal Induk Pemalang berbuntut panjang. Seorang jurnalis bernama Muji Hartono bin (Alm) Ramisih resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Jum’at (31/10/2025) sore.

Laporan dengan nomor tanda terima tanpa nomor surat tersebut diterima langsung oleh Kanit/Piket Reskrim Polres Pemalang, Aiptu Akhmad Dwi Yanto, S.H., sekitar pukul 17.41 WIB.
Dalam surat laporan yang diterima redaksi, Muji mengadukan dugaan tindak pidana “menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik/wartawan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

You might also like

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Kronologi Penghalangan Peliputan

Muji menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat dirinya datang ke lokasi acara Melepas Penat Pemalang untuk melakukan peliputan. Namun, panitia dan pihak tiket menolak memberikan akses liputan dengan alasan hanya media yang bekerja sama dengan event organizer (EO) yang boleh meliput.

> “Saya sudah menjelaskan bahwa saya datang untuk tugas peliputan, bukan penonton. Namun pihak EO tetap melarang saya masuk dan tidak memberikan alasan yang jelas,” ujar Muji dalam keterangannya di laporan tersebut.

Muji sempat kembali ke lokasi bersama sejumlah rekan wartawan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB untuk meliput bagian konser, namun kembali dilarang masuk oleh panitia dan EO. Situasi sempat memanas hingga akhirnya ditengahi oleh aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi.

Polres Pemalang Dinilai Responsif

Menanggapi langkah pelaporan tersebut, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pemalang atas kesigapannya menerima laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik itu.

> “Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pemalang yang telah menerima laporan rekan kami. Ini menunjukkan kepedulian aparat penegak hukum terhadap kebebasan pers,” tegas Agung Sulistio di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Agung menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

> “Wartawan itu dilindungi undang-undang. Tugas mereka mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Siapa pun yang mencoba menghalangi, bisa dijerat hukum,” ujar Agung menambahkan.

Seruan Hormati Kemerdekaan Pers

Lebih lanjut, Agung meminta seluruh penyelenggara acara, lembaga, dan pihak swasta agar menghormati peran media dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial. Ia menilai tindakan penghalangan terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan demokrasi.

> “Kami di GMOCT menyerukan agar seluruh pihak memahami dan menghormati kerja jurnalis. Media bukan musuh, media adalah mitra pembangunan dan penegak keterbukaan,” tegasnya.

Polres Pemalang melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pemalang untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun EO acara “Melepas Penat Pemalang” belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.[]

Tags: JawaPemalangPolresTengah
Previous Post

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Next Post

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

by Tegar News
24 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Tingkatkan Kegiatan Sambang Warga di Desa Pasir Jaya

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Tingkatkan Kegiatan Sambang Warga di Desa Pasir Jaya

7 Juni 2025
Eks Marinir AS Geruduk Senat: Tuntut Akuntabilitas Pemerintah dan Serukan Perdamaian

Eks Marinir AS Geruduk Senat: Tuntut Akuntabilitas Pemerintah dan Serukan Perdamaian

7 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah
Info Publik

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

24 September 2026
Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor
Info Daerah

Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor

24 September 2026
Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News