Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

“Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

Chairul Husen by Chairul Husen
3 Januari 2026
in Hukum
0
“Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial WNS, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas Elpiji bersubsidi tersebut.

Tersangka WNS diketahui telah menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kg sejak Juli 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Aksi ini jelas melanggar ketentuan pemerintah mengenai pendistribusian gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA

  2. 6 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi

  3. 8 tabung gas Bright Gas 12 kg kosong

  4. 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg berisi

  5. 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg kosong

  6. Uang tunai sebesar Rp327 ribu

  7. 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas

Seluruh barang bukti diamankan dari tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Setu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Setu berhasil menangkap tersangka WNS saat tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tags: BrightGasMetroBekasiPolresPolsekSetuSubsidi
Previous Post

Sejumlah Jalan di Jakarta Mengalami Kemacetan Parah

Next Post

Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul: Jadikan Jum’at Sebagai Momentum Muhasabah dan Pendekatan Diri Kepada Ilahi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul: Jadikan Jum’at Sebagai Momentum Muhasabah dan Pendekatan Diri Kepada Ilahi

Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul: Jadikan Jum'at Sebagai Momentum Muhasabah dan Pendekatan Diri Kepada Ilahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ngaku Berpangkat Direktur Penyidikan, Jaksa Gadungan Akhirnya Diringkus Tim PAM SDO Kejati Jabar

Ngaku Berpangkat Direktur Penyidikan, Jaksa Gadungan Akhirnya Diringkus Tim PAM SDO Kejati Jabar

18 Maret 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

7 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News