Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 141
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penekanan ini disampaikan dalam keterangan tambahan resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, (29/25).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU- XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan Hukum yang memadai. PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan Hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif Negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak Hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan Hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan kode etik jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan Hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR
Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui dewan pers,”
ujar Abdul Manan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah […]

  • Lapor Bapak Presiden Prabowo!!! Diduga Anggota Kapolri Polda Sumut Berdiri Di Belakang Mafia 303 Aseng Kayu di Sumut 

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Desember 2025| Lapor Bapak Presiden Prabowo!!, masyarakat Sumut sudah sangat resah untuk segera mengambil sikap menindak – Mafia judi Aseng Kayu alias AK, selaku bandar judi penguasa di Sumut yang tidak asing lagi khususnya di beberapa tempat termasuk Medan yang kini seperti jamur tumbuh di musim hujan. Disaat keluhan masyarakat yang kini kian […]

  • Kejati Kalbar Bersama Kejari Pontianak Kembali Lakukan Sita Eksekusi Terkait Uang Pengganti

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 379
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 3 Desember 2025| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Kejari Pontianak kembali melakukan tindakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kasubbid penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak pada 4 titik […]

  • Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 5 September 2025| Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum […]

  • Soroti Lonjakan Harta Kadisdik Ogan Ilir, SPM Sumsel Desak KPK dan APH Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Ogan Ilir, 11 Mei 2026 | Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti lonjakan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyebut total kekayaan Sayadi pada laporan tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,9 […]

  • Menpar Widiyanti Putri Wardhana, Mandi Pakai Air Galon Saat Kunjungan ke Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| Baru-baru ini viral cuitan ASN di daerah yang kesal pada tingkah Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana. Pasalnya, wanita cantik dan tajir itu meminta air galon untuk mandi saat kunjungan kerja (kunker) ke daerah. Hal ini mungkin bisa dipahami, mengingat Widiyanti terlahir dari sebuah keluarga yang sangat kaya raya. Sebagai orang […]

expand_less