Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Chairul Husen by Chairul Husen
6 November 2025
in Hukum
0
Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Tangerang, 6 Nopember 2025| Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna No. 7 kota Tangerang, perakra nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG tentang Gugatan Waris yang terletak di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan Prov. Banten.

Sidang Pembacaan Gugatan, Rabu 5 November 2025. Gugatan waris ini bermula Jahya Omar Fritz Usmany yang merupakan anak pertama dari Alm. Johan Cornelis Usmany, JOFU memiliki 3 (tiga) orang adik berinisial RU anak ke-2 ( dua ) DAU anak ke-3 ( tiga ) dan YJU anak ke-4 ( empat) yang semuanya adalah laki-laki, dan mendapatkan  harta warisan di Buaran diperkirakan ada 12 titik area dengan luas kurang lebih 10.000 m2, dan di daftar tanah kelurahan buaran, pamulang, tangerang selatan.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Dan sejak tahun 2011 hingga 2025 tidak pernah membagi warisan dari pewaris Alm. Johan Cornelis Usmany meninggalkan lahan dan gedung yang ada di Buaran, NOP juga masih atas nama Johan Cornelis Usmany, dan ada beberapa lahan yang di DUGA telah dialihkan oleh adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany (JOFU) terkait pasal 385 Kuh pidana , dan ada dugaan penggelapan dalam keluarga sebagaimana pasal 376 KUH Pidana yaitu penggelapan dalam lingkungan keluarga.

Untuk itu Dr(c) Puguh Triwibowo,S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,MKn(c), dan Adv. Santoso, S.H.,M.H., Menggugat RU sebagai Tergugat I, DAU sebagai Tergugat II, YJU sebagai Tergugat III, daan dalam status Quo harusnya pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan kegiatan dalam perubahan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengajuan perkara pada nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG,

Masing-masing pihak harus menahan diri, akan tetapi dari pihak Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III melakukan kegiatan tersebut melanggar status Quo. Bahwa dalam waris golongan I, yaitu Prinsip Pembagian dalam Golongan I, Berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata, ahli waris yang termasuk dalam Golongan I adalah suami atau istri yang hidup terlama (janda/duda) dari pewaris anak-anak sah (keturunan) dari Pewaris, serta keturunan mereka (cucu, cicit, dst.).

Apabila pewaris meninggalkan ahli waris peninggalan pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan prinsip persamaan bagian (gelijkheidsbeginsel), yaitu, Bagian yang sama Setiap ahli waris Golongan I (pasangan hidup dan anak-anak) berhak atas bagian yang sama besar dari harta peninggalan.

Nara sumber Jahya Omar fritz Usmany mengatakan bahwa dia meminta haknya sebagai salah satu ahli waris sah dan sebagai anak kandung dan anak nomor 1 (satu) dari Johan Fritz Omar Usmany sebagaimana dalam catatan Dukcapil Jakarta Selatan.

Jadi kesimpulan dari perkara diatas adalah Jahya Omar Fritz Usmany, harus mendapatkan  haknya yang sama sebesar 25% dari 100% dari harta wariisan. Serta mendapatkan hak dari hasil kos-kosan, penyewaan lahan kepada orang lain yang dilakukan oleh RU, DAU, dan YJU.[]

Tags: IAKelasNegeriPengadilanTangerang
Previous Post

Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal

Next Post

Dugaan Penyelewengan Dana Sosial di Distrik Yiluk, Lanny Jaya, Picu Kericuhan Warga

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Dugaan Penyelewengan Dana Sosial di Distrik Yiluk, Lanny Jaya, Picu Kericuhan Warga

Dugaan Penyelewengan Dana Sosial di Distrik Yiluk, Lanny Jaya, Picu Kericuhan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

4 Februari 2026
Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

7 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News