Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: “Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah”

Chairul Husen by Chairul Husen
14 November 2025
in Hukum
0
LSM Gakorpan Riau Laporkan PT Agrinas Palma Nusantara ke DPR RI, BUMN dan Kejagung
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah, 14 November 2025 (GMOCT)| Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Awal Mula Konflik

You might also like

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Menurut informasi yang dihimpun, pada 2 Mei 2025, Edi M dilaporkan oleh Si ke Subnit I Bidang Ekonomi Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan bangunan, yang melanggar Pasal 6 (1) huruf a UU RI No. 51 Tahun 1960 atau Pasal 406 KUHP. Edi M merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dan menyerahkan bukti berupa fotokopi HGB (Hak Guna Bangunan) miliknya dan surat ukur dari BPN tahun 2020. Ia mengklaim bahwa bangunan yang didirikannya sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam HGB.

Namun, pada 10 Mei 2025, bangunan yang dibangun oleh Edi M sesuai dengan PBG yang ada dibongkar secara paksa oleh pihak Si. Saat pembongkaran, Si didampingi oleh seorang pengacara dan beberapa orang yang diduga preman bayaran. Ironisnya, personel Polsek Semarang Timur yang menyaksikan kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pengrusakan serta pembongkaran bangunan milik Edi M oleh pihak Si terjadi selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 – 13 Mei 2025

Laporan Balik dan Investigasi GMOCT

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pada 10 Mei 2025, Edi M melaporkan balik Si ke Resmob Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 257 ayat 1, dan 335 KUHP.

Pada 13 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT mendatangi Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena penyidik sedang tidak ada di tempat, tim kemudian mendatangi Unit Ekonomi Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan dari penyidik.

Aipda Firdaus S. S.H., M.H., menyatakan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dijelaskan oleh Asep NS bahwa keterangan yang diberikan akan ditulis sebagai rangkuman pemberitaan, Firdaus meminta waktu untuk meminta arahan dari Kanit (Kepala Unit).

Tim GMOCT kemudian dipertemukan dengan Kanit AKP Darwin Tamba. Darwin menjelaskan bahwa kasus yang diadukan oleh Si tidak mandek dan pihaknya masih memberikan laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

Darwin juga menjelaskan bahwa pihak pengacara Si, yang diduga adalah pengacara kenamaan J R, menolak pengukuran ulang yang digelar oleh pihak penyidik dan BPN Kota Semarang pada tanggal 25 Juni 2025. Alasannya, dokumen kepemilikan tanah mereka masih resmi dan belum berubah.

Darwin menambahkan bahwa meskipun pengukuran ulang ditolak, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan akan berupaya mengundang saksi-saksi, yaitu tokoh-tokoh masyarakat setempat yang mengetahui letak/batas bangunan milik Si dan Edi M. Serta akan melakukan pengecekan secara digital.

Keterangan dari BPN Kota Semarang

Tim Liputan Khusus GMOCT juga mendatangi BPN Kota Semarang dan diterima oleh Kabid Penanganan Sengketa, Donny. Donny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pembuktian dilakukan dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh BPN atas permohonan pemohon.

Donny menambahkan bahwa selama belum masuk persidangan, BPN berwenang melakukan pengukuran ulang jika diundang atau dimohon oleh kepolisian, terutama dalam kasus sengketa.

Upaya Konfirmasi ke Pengacara Si

Tim GMOCT juga berusaha mendatangi kantor pengacara Si, J R, namun tidak berhasil dikarenakan sedang tidak ada ditempat. Meskipun pesan telah disampaikan melalui Ida (rekan sesama pengacara), hingga kini tidak ada jawaban dari pihak J R.

Harapan Penyelesaian Damai

Pada 14 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT bertemu dengan penyidik Resmob Polrestabes Semarang, Adityardi Wira R S.H. Adityardi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Edi M selaku pelapor bahwa apabila pihak Si bersedia berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan imateriil, Edi M membuka hati Jika demikian, penyidik akan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan RJ (Restorative Justice). Namun, jika tidak terjadi kesepakatan damai, Adityardi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih karena laporan yang dilakukan Edi M melaporkan Si adalah pidana murni.

Tanggapan GMOCT

GMOCT menyayangkan sikap Firdaus yang sempat menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus.

GMOCT juga mengapresiasi jawaban dari Bidang Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang yang realistis mengenai pembuktian dalam kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah, yaitu melalui dokumen resmi yang sah.

Kasus saling lapor ini masih terus berlanjut, dan tim Liputan Khusus GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan damai, sesuai dengan harapan Edi M dan istrinya, agar hubungan baik sebagai tetangga dapat kembali harmonis.

#noviralnojustice

#polrestabessemarang

#bpnkotasemarang

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: CetakdanGabunganMediaOnlineTernama
Previous Post

Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

Next Post

Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Next Post

Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menuju Usia Kedewasaan, Herry Dahana Berharap Gerindra Semakin Setia Memperjuangkan Keadilan

Menuju Usia Kedewasaan, Herry Dahana Berharap Gerindra Semakin Setia Memperjuangkan Keadilan

8 Februari 2026
Intimidasi Wartawan KabarSBI Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku hingga Aktor di Balik Layar Dibekuk

Intimidasi Wartawan KabarSBI Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku hingga Aktor di Balik Layar Dibekuk

8 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News