Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

Chairul Husen by Chairul Husen
24 November 2025
in Info Daerah
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kuningan, 24 November 2025| Dugaan praktik pemerasan terhadap investor serta indikasi suap dan perusakan kawasan konservasi menyeret sejumlah pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan PAM Tirta Kemuning (PDAM Kuningan). Konstruksi dugaan pidana ini mencuat setelah adanya laporan terkait permintaan sejumlah uang kepada pihak investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses tanpa dasar hukum yang jelas, Kuningan, 24 November 2025.

Menurut kajian hukum yang berkembang, tindakan tersebut memenuhi unsur pemufakatan jahat dan turut serta dalam tindak pidana pemerasan, terutama karena PDAM diduga ikut memfasilitasi permintaan uang tersebut kepada investor. Indikasi kesengajaan (mens rea) dinilai terpenuhi karena penyampaian permintaan tersebut dilakukan secara resmi dan berulang.

You might also like

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

Sejumlah bukti berupa berita acara resmi yang ditandatangani 6 pejabat BTNGC dan 2 pejabat PDAM diduga memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana tersebut. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertanyaan atas Legalitas dan Unsur Gratifikasi

Pihak PDAM Kuningan sebelumnya menyatakan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kerja sama dimaksud. Namun muncul pertanyaan besar mengenai alasan adanya permintaan tambahan dari pejabat BTNGC, terlebih tanpa dasar hukum.

Berdasarkan uraian investigasi, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam kerja sama tahun anggaran 2025 tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mengingat BTNGC merupakan instansi dengan pejabat berstatus ASN.

Dugaan Perusakan Kawasan Konservasi

Selain dugaan pemerasan, pemeriksaan turut mengungkap indikasi pelanggaran lingkungan berupa pemasangan pipa berdiameter 12 inci sepanjang sekitar 300 meter yang masuk ke kawasan konservasi TNGC. Pemasangan tersebut diduga merusak wilayah lindung yang dilarang keras untuk dieksploitasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ironisnya, hingga saat ini pipa tersebut disebut belum dibongkar. Padahal, zona konservasi TNGC telah ditetapkan melalui SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022, yang menjadikan Kepala BTNGC sebagai penanggung jawab penuh atas perlindungan kawasan.

Konflik Pemanfaatan Air dan Potensi Gangguan Sosial

Permasalahan juga meluas pada dugaan penjualan air secara diam-diam oleh PAM Tirta Kemuning kepada salah satu perusahaan afiliasi PT Tirta Kuning Ayu Sukses, tanpa sepengetahuan publik maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pengambilan air limpasan dari sumber mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem dilakukan tanpa izin resmi dari PUTR maupun BKSDA.

Aktivitas ilegal tersebut memicu ketegangan sosial, karena air dari kedua sumber itu merupakan kebutuhan vital para petani setempat. Penolakan masyarakat meningkat karena pasokan air pertanian terganggu.

Pemeriksaan Tipikor Polres Kuningan

Unit Tipikor Polres Kuningan kini menangani kasus ini secara mendalam. Pemerintah Kabupaten Kuningan disebut tidak mengetahui tindakan yang dilakukan manajemen PDAM. Bupati sebagai KPM sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu investor dan merusak komitmen daerah sebagai “Kabupaten Konservasi”.

Kasus ini juga bersinggungan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 26/PM.05.02/PEREK tanggal 19 Maret 2025, yang memerintahkan penghentian sementara penerbitan perizinan pemanfaatan lahan kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kepentingan perlindungan lingkungan.[]

Tags: BalaiCiremaiGunungKuninganNasionalTaman
Previous Post

Kantor Pertanahan Kota Medan Perkuat Sinergi untuk Tertib Administrasi Pertanahan

Next Post

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

by Tegar News
18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

by Tegar News
18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

by Tegar News
18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

by Tegar News
17 September 2026
Next Post

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

10 Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed This Week

5 Agustus 2026
Massa Bakar Kantor dan Mobil Dinas Polsek Muara Batang Gadis, Dipicu Kabar Bebasnya Pengedar Narkoba

Massa Bakar Kantor dan Mobil Dinas Polsek Muara Batang Gadis, Dipicu Kabar Bebasnya Pengedar Narkoba

21 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News