Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 186
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 01 Nopember 2025 (GMOCT)| Penasehat hukum Ridwanto, yang merasa kliennya menjadi korban kriminalisasi, akan melaporkan penyidik Polsek Darul Makmur ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul penetapan Ridwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yang dinilai janggal dan penuh kejanggalan.

Tri Agus Wantoro, SH, dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Darul Makmur.

“Sebelum perkara ini naik dan klien kami dijadikan tersangka, klien kami telah lebih dahulu melaporkan Muslem sebagai terduga pelaku penganiayaan, pembacokan terhadapnya. Perkara ini dilaporkan dan ditangani oleh Polres Nagan Raya, dan sekarang sudah P21 serta akan memasuki masa persidangan. Ini jelas nebis in idem,” tegas Tri Agus, Kamis (30/10/2025).

Tri Agus mempertanyakan mengapa penyidik Polsek Darul Makmur atau Polres Nagan Raya tidak menunggu pembuktian perkara pertama yang dilaporkan oleh Ridwanto. Menurutnya, jika laporan Ridwanto tidak terbukti, barulah penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Ridwanto dapat dilanjutkan.

“Ini bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Wilayah Nagan Raya. Satu peristiwa, dengan lokasi dan waktu yang sama, tetapi kedua belah pihak dijadikan tersangka. Kok bisa seperti itu?” ujarnya dengan nada heran.

Tri Agus menambahkan, pihaknya menduga ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Darul Makmur. Selain melaporkan ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan menyurati dan meminta perlindungan dari LPSK untuk Ridwanto.

Seperti diketahui, Ridwanto ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Darul Makmur atas dugaan penganiayaan terhadap Muslem. Ironisnya, Ridwanto sebelumnya telah melaporkan Muslem atas dugaan penganiayaan/pembacokan dalam perkara yang sama. Berkas perkara Muslem telah dinyatakan lengkap (P21) dan didaftarkan untuk persidangan di PN Suka Makmue dengan nomor perkara 69/Pid.B/2025/Pn SKM.

Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan Raya untuk menjawab keraguan publik atas penegakan hukum yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan Raya terkait hal ini.

#noviralnojustice

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

#ridwanto

#gmoct

#gmoctdpdprovinsiaceh

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Beralih Fungsi, Depo Jamu Aqila di Ciomas Jadi Dua Kios Miras, APH Dinilai Tutup Mata!

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle AG
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 29 November 2025| Aroma dugaan pelanggaran hukum semakin menyengat di Ciomas. Depo Jamu Aqila yang beralamat di Jalan Raya Ciomas No. 320, RT 02 RW 04, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diduga tidak lagi menjalankan fungsi aslinya. Lokasi yang dulunya identik dengan jamu kini berubah menjadi dua kios penjualan minuman keras […]

  • Bantuan Penyintas Kebakaran Utan Kayu Selatan, DKI Jakarta Timur Sudah Didistribusikan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 430
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 7 Oktober 2025| Suku Dinas Sosial bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur sudah memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penyintas kebakaran di Jalan Kebon Kelapa, RT 08/09, Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan Matraman. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Suprapto mengatakan, pihaknya telah mendirikan tenda pengungsian tak jauh dari […]

  • Dulu Wagub Jatim, Kini Jadi Menteri Sosial! Inilah Gus Ipul, Sosok ‘Politisi Santri’ yang Tak Pernah Lelah Mengabdi untuk Rakyat

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Panggung politik nasional kembali menyambut salah satu putra terbaiknya. Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, kini resmi mengemban amanah baru sebagai Menteri Sosial. Penunjukan ini seolah menjadi pelengkap dari perjalanan panjang seorang “politisi santri” yang telah mewarnai berbagai level pemerintahan di Indonesia. Dari memimpin Jawa Timur hingga turun ke […]

  • Aksi Moral GARDA Depok Tegaskan Transparansi Tolak Transaksi Gelap Targetkan Jantung DPRD

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 256
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok,12 September 2025| Aksi moral menuntut pencabutan Perwal No. 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan DPRD Kota Depok, oleh Gerakan Rakyat Depok Anti Pemborosan Anggaran (GARDA Depok), yang dipimpin langsung Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan, sepertinya akan menorehkan sejarah tentang bagaimana menjaga Marwah Aksi Moral. Sebagaimana kesepakatan bersama, aksi GARDA tersebut […]

  • BANKUM GERADIN Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 29 November 2025| Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam kesempatan ini Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, menyampaikan “Teman-teman tersangka juga tidak usah takut dan khawatir tentang adanya […]

  • Adanya Proyek Irigasi di Desa Pemanuk Kecamatan Carenang, Media Dilarang Ambil Foto?

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 28 Oktober 2025| Tim awak media bersama LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusaantara ( KPKN) yang hendak kunjungan ke Proyek Irigasi di Kewenangan Balai Besar, Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung Cidurian Provinsi Bante. Namun baru saja awak media ambil foto di depan pintu irigasi langsung mendapat teguran dari orang yang diduga pekerja atau pengawas proyek tersebut, […]

expand_less