Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
  • visibility 548
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan personal.

Menurut Agung, polemik yang mencuat telah melewati batas internal organisasi dan mulai menyentuh kepentingan publik di sektor pendidikan. “Konflik ini tidak boleh berkembang menjadi ajang perebutan kekuasaan. Penegakan hukum harus dijalankan dengan standar profesional dan transparan,” tegasnya.

Dasar Konflik: Akta Restrukturisasi dan Riwayat Blokir Yayasan

Ketegangan bermula dari diterbitkannya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma No. 6 tertanggal 31 Juli 2025, yang menetapkan restrukturisasi kepengurusan yayasan untuk periode 2025–2030. Keputusan tersebut memicu penolakan dari Bambang dan berujung pada laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Persoalan menjadi kompleks karena pada 2017 yayasan pernah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran UU Yayasan. Blokir tersebut dibuka kembali pada akhir 2024 setelah dilakukan permohonan resmi oleh para pendiri dan Ketua Pembina melalui notaris. Pemulihan status legal inilah yang menjadi dasar diterbitkannya akta baru yang kini dipersoalkan.

Sengketa Aset Pendidikan

Isu aset pendidikan berupa tanah hibah untuk tiga sekolah—SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala—diduga turut menjadi pemicu konflik. Kuasa hukum Ketua Pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., menegaskan bahwa aset yayasan tidak dapat dimiliki individu, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan.

“Aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Upaya mengklaim atau menarik aset untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip hukum yayasan,” jelas Albani.

Temuan Dugaan Penyimpangan Era Sebelumnya

Pihak yayasan juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada masa kepemimpinan Bambang hingga tahun 2017, termasuk ketidaktertiban administratif dan pemecatan guru tanpa prosedur. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Sebagai respons terhadap laporan Bambang, pihak yayasan telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Cilacap dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap. Laporan tersebut mencantumkan dugaan manipulasi dokumen dan pemecatan tenaga pendidik secara tidak sah.

Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Agung Sulistio menegaskan bahwa konflik internal ini tidak boleh mengganggu layanan pendidikan. “Aset pendidikan adalah milik publik dan harus dilindungi dari segala bentuk penyimpangan. Jangan sampai siswa dan guru menjadi korban pertarungan kepentingan,” ujarnya.

Para pakar pendidikan juga mengingatkan bahwa roda pendidikan tidak boleh terhenti karena polemik internal yayasan. Ketua Yayasan saat ini memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. “Guru harus bekerja tanpa tekanan, dan siswa harus belajar dengan tenang. Hukum harus ditegakkan, tetapi pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Penutup

Rilis ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika internal Yayasan Pembudi Darma dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Walikota Depok, Chandra Rachmansyah: “Gaji Bahkan Baju Yang Saya Pakai Ini Dibeli Dari Pajak Rakyat!”

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle FC-Goest
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok|Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ade Supriatna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, kembali menggelar Rapat Paripurna masa sidang Tahun ke-2 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Grand Depok City, Senin (19/5-2025). Sidang kali ini membahas dan menyetujui Perubahan ke-2 atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan […]

  • Penyesalan Seorang Mahasiswa Keperawatan di Bandung Pelaku Anarkisme May Day Di Dago Cikapayang

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat,16 Mai 2025|Dalam pengamanan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025), yang lalu, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindakan anarkisme berinisial M.A.A. (26) merupakan mahasiswa, beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung, yang merupakan anak seorang Guru di Rancaekek Bandung. Kabid Humas […]

  • Masyarakat Gampong Desak APH, Panggil Oknum Penyeleweng Anggaran BUMG

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Red
    • visibility 478
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Nagan Raya, Aceh| Tokoh warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil oknum aparatur Gampong yang telah menyelewengkan anggaran BUMG anggaran tahin 2022- 2024. Kepada awak media warga Pulo Kruet (yang tidak mau menyebutkan namanya) mengatakan bahwa ada dugaan penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah, itu karena oknum […]

  • Disperindag Mandul! APH Diminta Segera Turun Tangan Terkait Gudang Beras Diduga Oplosan di Kawasan Industri Sekupang

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 282
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 10 September 2025| Mandulnya pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait viralnya pemberitaan Gudang Beras diduga Oplosan yang berlokasi di Kawasan Industri Sekupang, mengharapkan pihak kepolisian khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri langsung turun tangan. Pasalnya, gudang beras tanpa plank yang juga sempat viral dari berbagai pemberitaan media sejak tahun 2024 […]

  • Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 22 Agustus 2025| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, meninjau langsung proses produksi paving block dan batako ramah lingkungan ‘Jawara Beton’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kamis (21/8/2025). Produk yang dihasilkan Warga Binaan tersebut memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar. Menurut Menimipas, […]

  • DPD AKPERSI Jawa Barat Desak Kapolres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 208
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 15 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Karawang dan Bekasi mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk bertindak tegas dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama fiktif dan investasi bodong yang telah merugikan korban hingga […]

expand_less