Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks

Chairul Husen by Chairul Husen
2 Desember 2025
in Opini
0
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Desember 2025| Polemik hukum kembali mencuat di Sorong, Papua Barat Daya, setelah putusan praperadilan (prapid) terkait kasus kapal tongkang memunculkan narasi yang saling bertentangan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis, 6 November 2025, lalu memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk ranah perdata. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan informasi yang berbeda, dengan klaim bahwa mereka “memenangkan perkara” dan tidak terbukti melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya.

Dalam sidang praperadilan, PN Sorong menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukanlah ranah pidana, melainkan perdata. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili. Putusan ini sebenarnya hanya menyinggung soal kompetensi relatif pengadilan, bukan mengenai substansi dugaan penculikan maupun tindakan penyitaan yang dilakukan pihak Polres Sorong Selatan sebagai tergugat.

You might also like

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”

Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot

Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas

Namun, narasi yang kemudian beredar di masyarakat berbeda jauh dari isi putusan. Polres Sorong Selatan menyampaikan kepada publik bahwa pengadilan telah menyatakan mereka tidak bersalah dan telah bertindak sesuai hukum. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan, bahkan dianggap sebagai bentuk manipulasi informasi atau hoaks, karena bertolak belakang dengan fakta hukum yang tercatat dalam putusan resmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025. Permohonan praperadilan ini ditujukan terhadap kesewenang-wenangan Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.

Berita terkait dapat disimak di sini:

Bertindak Sewenang- wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

*Persoalan Pokok: Penyitaan Kapal Tongkang*

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dkk., sebenarnya berfokus pada tindakan penyidik Polres Sorong Selatan terhadap sebuah kapal tongkang. Kapal tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat adat. Dalam persidangan, pihak kepolisian mengaku bahwa tindakan mereka bukanlah penyitaan barang bukti, karena perkara belum naik ke tahap penyidikan.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengambilan kapal tongkang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika bukan penyitaan resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan pencurian. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut, serta bagaimana mereka memperlakukan hak-hak masyarakat adat atas aset yang berada dalam penguasaan mereka.

Selain menyatakan tidak berwenang mengadili perkara, PN Sorong juga menegaskan bahwa kapal tongkang harus dikembalikan ke posisi semula, alias status quo. Artinya, barang yang diambil dari masyarakat adat harus dikembalikan ke tempat asalnya hingga ada proses hukum yang sah, jelas, dan final.

Namun, hingga kini, kapal tongkang tersebut belum dikembalikan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Ketidakpatuhan aparat terhadap putusan lembaga peradilan bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

*Narasi Hoaks dan Dampaknya*

Pernyataan Polres Sorong Selatan yang menyebut diri mereka “memenangkan perkara” jelas menyesatkan. Publik yang tidak mengikuti jalannya persidangan secara detail bisa saja percaya bahwa pengadilan telah membebaskan mereka dari tuduhan penculikan. Padahal, pengadilan sama sekali tidak memeriksa substansi dugaan penculikan, melainkan hanya menilai kompetensi relatif.

Narasi hoaks semacam ini berbahaya karena dapat mengaburkan fakta hukum, menyesatkan opini publik, dan melemahkan posisi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak mereka. Lebih jauh, hal ini juga dapat menciptakan preseden buruk, di mana aparat penegak hukum merasa bebas untuk memutarbalikkan informasi demi kepentingan institusional.

*Perspektif Hukum dan Etika*

Dalam konteks hukum, tindakan Polres Sorong Selatan menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, PN Sorong menilai perkara ini masuk ranah perdata, sehingga tidak bisa diperiksa dalam praperadilan pidana. Oleh karena itu, para pihak yang bersengketa atas kepemilikan kapal tongkang dapat menempuh jalur hukum perdata.

Kedua, penyitaan tanpa dasar yang ditunjukkan dengan pengakuan bahwa kapal tongkang bukan disita sebagai barang bukti memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum. Oknum aparat Polres Sorong Selatan diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan 368 KUHP. Selain itu, oknum-oknum aparat tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya dan memaksa keduanya untuk menandatangani pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum masyarakat adat.

Ketiga, terdapat indikasi kuat tentang sikap membangkang aparat terhadap putusan pengadilan. Tidak dikembalikannya kapal tongkang ke status quo menunjukkan ketidakpatuhan oknum aparat Polres Sorong Selatan terhadap perintah pengadilan. Hal ini dapat menjadi indikasi adanya kebobrokan moral di kalangan aparat kepolisian Sorong Selatan.

Keempat, sangat sulit dibantah bahwa dalam kasus ini telah terjadi apa yang disebut hoaks institusional, yakni penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Sorong oleh pihak Polres Sorong Selatan yang di-back-up oknum polisi Polda Papua Barat Daya. Hal ini sangat disayangkan terhadap adanya manipulasi publik secara sistemik, terstruktur dan masif.

Secara etika, aparat kepolisian seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Menyebarkan informasi yang menyesatkan justru memperburuk citra institusi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Implikasi Sosial dan Politik*

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan politik. Masyarakat adat yang merasa dirugikan melihat tindakan aparat sebagai bentuk perampasan hak. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi memicu ketegangan sosial di Sorong dan sekitarnya. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa semakin menurun, dan konflik horizontal bisa muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan aset. Oleh karena itu, penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum menjadi sangat mendesak.

Kontroversi putusan praperadilan kasus tongkang di PN Sorong menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dalam komunikasi publik oleh aparat penegak hukum. Putusan pengadilan jelas menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan pengembalian kapal tongkang ke status quo. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan narasi yang menyesatkan, seolah-olah mereka telah terbukti tidak bersalah dan memenangkan perkara.

Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan serta penyebaran hoaks oleh aparat adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat, Polres Sorong Selatan wajib mengembalikan kapal tongkang sesuai putusan, serta menghentikan praktik komunikasi publik yang menyesatkan.[*]

_Oleh: Wilson Lalengke_

*Penulis adalah Petisioner HAM pada Kominte Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025*

Tags: HukumPolemikPolresSelatanSorong
Previous Post

Demi Integritas Demokrasi Terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

Next Post

Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”
Opini

Gegara Adik Belagu! Kepala BNPB Dicopot Prabowo, Negara Bukan Perusahaan Keluarga”Bung”

by Tegar News
16 Oktober 2026
Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot
Opini

Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot

by Tegar News
10 Oktober 2026
Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas
Opini

Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas

by Tegar News
10 Oktober 2026
Dua Jam Sebelum Putusan MK, Jokowi Bertemu Prabowo “Keluarkan Kartu AS”?
Opini

Dua Jam Sebelum Putusan MK, Jokowi Bertemu Prabowo “Keluarkan Kartu AS”?

by Tegar News
8 Oktober 2026
Rekor Prabowo 150 Jabatan, Punya  26 Watimpres dan 10 Penasihat Khusus: Apa Bedanya?
Opini

Rekor Prabowo 150 Jabatan, Punya 26 Watimpres dan 10 Penasihat Khusus: Apa Bedanya?

by Tegar News
5 Oktober 2026
Next Post
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit US-ABC

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit US-ABC

19 Februari 2026
Ironi Lelangmatamilang: Dana Desa Miliaran, Pembangunan Jalan di Tempat

Ironi Lelangmatamilang: Dana Desa Miliaran, Pembangunan Jalan di Tempat

16 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News