Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

Chairul Husen by Chairul Husen
4 Desember 2025
in Info Daerah
0
1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai benteng terakhir.

​Kondisi tragis ini dipandang sebagai hasil dari kegagalan tata kelola hutan dan praktik eksploitasi yang tak terkendali, Sorotan tajam diarahkan pada rantai pasok industri kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.

You might also like

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

​”Data 1,2 juta hektare yang hilang itu bukan sekadar angka. Itu adalah debit bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor, yang telah diutang oleh ekosistem Jawa Barat. Kehilangan fungsi hutan lindung ini meningkatkan kerentanan jutaan jiwa,” ujar Hanif Faisol.

*AKTIVITAS KAYU BOGOR DI BAWAH BAYANG-BAYANG INVESTIGASI*

​Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Bogor Barat, didesak untuk segera diinvestigasi karena kuat dugaan keterlibatan mereka dalam menerima atau mengolah kayu hasil deforestasi.

​Beberapa perusahaan yang disebut-sebut aktif dalam pengelolaan kayu di kawasan tersebut, antara lain ​PD Langgeng Jaya, ​PD Cahaya Rimba, ​Sinar Jaya Mandiri, ​Putra Harapan, Nunggal Jaya dan lain lain

​Agus Suryaman, Pengamat Lingkungan Senior, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus segera diaudit untuk mengetahui sejauh mana mereka mematuhi aturan legalitas kayu.

*​INDIKASI PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PENGELOLAAN KAYU*

​Investigasi yang mendalam perlu dilakukan oleh Gakkum KLH dan Kepolisian. Menurut Agus Suryaman, indikasi-indikasi pelanggaran yang harus didalami terhadap perusahaan pengelolaan kayu mencakup:
​Penerimaan Kayu Ilegal (Illegal Logging): Indikasi kuat bahwa perusahaan menerima pasokan bahan baku kayu yang tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung yang ditebang secara ilegal.

​Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Perusahaan melanggar standar SVLK, baik melalui pemalsuan dokumen asal usul kayu maupun manipulasi volume penerimaan dan pengolahan. Pelanggaran SVLK dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

​Tindakan Pidana Pencucian Uang (Money Laundering): Dugaan penggunaan perusahaan legal sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan lingkungan dari penebangan hutan secara ilegal, yang melibatkan nilai transaksi fantastis.

​Pengolahan Kayu Tanpa Izin (Illegal Processing): Melakukan pengolahan kayu di luar batas kapasitas atau jenis kayu yang diizinkan dalam Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), atau bahkan beroperasi tanpa izin yang valid.

​Penyerobotan Kawasan Hutan: Diduga aktivitas perusahaan, baik penebangan maupun pembangunan infrastruktur penunjang, melanggar batas dan menerobos kawasan hutan lindung atau konservasi yang dilindungi negara.

​”Perusahaan-perusahaan ini adalah pintu gerbang legalitas. Jika mereka terbukti melanggar, mereka bukan hanya pelaku usaha, tapi aktor kejahatan lingkungan yang harus dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk efek jera,” tutup Agus.[]

Tags: BaratdiHutanJawaKawasanLindung
Previous Post

Akhirnya Festival Jilid 3 (PNBK) di Kota Bekasi Ditunda

Next Post

Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

by Chairul Husen
6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

by Tegar News
6 Agustus 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota
Info Daerah

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

by Tegar News
5 Agustus 2026
Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel
Info Daerah

Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel

by Tegar News
5 Agustus 2026
Next Post
Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hak Jawab Apotek K-24 Ciomas, Tawarkan Penggembalian Uang Obat dan Transport Kepada Wartawan

Hak Jawab Apotek K-24 Ciomas, Tawarkan Penggembalian Uang Obat dan Transport Kepada Wartawan

11 Februari 2026
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

7 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News