Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • visibility 178
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Desember 2025| Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai berjalan mundur dan terancam inkonstitusional. Polemik ini mencuat pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Index Politica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa Perpol yang baru ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut secara substansial melemahkan batas sipil-militer dan secara terang-terangan diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

*Perpol 10/2025: Tiket Emas Rangkap Jabatan, Bukan Revisi Minor*

Denny Charter menggarisbawahi bahwa Perpol 10/2025 bukan sekadar revisi minor atau aturan teknis administratif, melainkan sebuah “tiket emas” bagi para jenderal Polri untuk berpindah dari struktur kepolisian ke berbagai lembaga sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

“Di tengah janji-janji kemajuan dan visi Indonesia Emas, tiba-tiba muncul Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ini adalah tiket emas bagi para jenderal untuk berpindah meja kerja dari Mako Brimob ke kursi empuk di lembaga-lembaga sipil. Kapolri saat ini, alih-alih memperkuat prinsip kepolisian sipil yang profesional, justru mengesahkan aturan yang secara terang-terangan melemahkan batas sipil-militer dan membuka pintu rangkap jabatan,” ujar Denny Charter dengan nada keras.

Menurutnya, langkah ini mengindikasikan adanya strategi yang dimainkan oleh pimpinan Polri yang mengabaikan semangat konstitusi demi kenyamanan karier para elite institusi.

*Melawan Konstitusi dan Semangat Reformasi*

Kritik utama terletak pada dugaan pertentangan Perpol tersebut dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK ini—yang juga disoroti oleh negarawan Mahfud MD—menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Kami patut berterima kasih kepada profesor dan negarawan seperti Bapak Mahfud MD yang tak ragu bersuara lantang. Beliau menyebut Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, regulasi ini bukan hanya melawan semangat reformasi, tetapi juga diduga melawan konstitusi,” tegas Denny Charter.

Ia bahkan menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memimpin barisan yang menentang putusan MK dan melawan arus Reformasi Polri.

Denny menyimpulkan bahwa dengan mengesahkan aturan yang membuka ruang rangkap jabatan dan mengabaikan amanat konstitusi, Kapolri saat ini bukan figur yang tepat untuk membawa Polri menuju institusi yang modern, profesional, dan sepenuhnya sipil.

*Tuntutan Koreksi Tegas kepada Presiden dan Kapolri*

Index Politica Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dan korektif atas kebijakan Kapolri tersebut. Isu ini dinilai telah melampaui persoalan teknis institusional dan menyentuh integritas pemerintahan.

“Waktunya sudah tiba, Pak Presiden. Daripada membiarkan Reformasi Polri berjalan mundur secara teratur, gantilah Kapolri saat ini dengan sosok yang benar-benar reformis, patuh pada konstitusi, dan memandang rangkap jabatan sebagai pengkhianatan terhadap semangat pemisahan Polri dari militer,” tandas Denny.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras:

“Bapak Presiden, ketika pimpinan institusi penegak hukum yang begitu vital berani mengabaikan semangat konstitusi demi kenyamanan karier para elite-nya, maka ini bukan lagi soal Presisi—ini sudah soal Preseden Buruk.”

Index Politica Indonesia menuntut agar Kapolri segera mencabut atau merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, demi menjaga marwah supremasi sipil dan kesinambungan Reformasi Polri.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tlm/Egi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 1.405
    • 0Comment

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Dugaan Tingkah Laku Salah Satu Oknum PPTK Bidang Bina Marga PUPR Langsa

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Langsa, Aceh 25 Oktober 2025| Cukup sangat nyaris, dengan sistem dan tingkah laku salah satu seorang oknum PPTK bidang bina marga kantor dinas PUPR Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa provinsi Aceh. Disinyalir pula, terkesan tidak Nyambung, Lain di tanya, lain pula di komentarnya oleh oknum PPTK itu. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “Icak”, yang pada saat […]

  • Siapa Herman? Pemain Minyak BBM Subsidi di SPBU Temiang Pakai Jerigen! Ditreskrimsus Polda Kepri Diminta Bertindak!!!

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batam, 20 April 2026 | Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di SPBU 14.2947.25 (Temiang) dan SPBU 14.294.733 (Sei Harapan). Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang berinisial HM, TM dan DS yang berperan […]

  • Kalah Besar Dengan Alokasi Dana Untuk MBG, Komisi I Setujui Anggaran Rp 187,1 Triliun Untuk Kemenhan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 246
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| Kementerian Pertahanan mengatakan Komisi I DPR RI telah menyetujui jumlah anggaran yang diajukan untuk tahun 2026 sebesar Rp 187,1 triliun. Hal tersebut dikatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi I DPR membahas anggaran. “Proposal akhir dari anggaran Kemhan dan TNI tahun 2026 yang sudah disetujui oleh Komisi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Laksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Inel
    • visibility 681
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Nopember 2025| Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara melaksanakan kegiatan kontrol terhadap petugas ronda malam di Pos Kamling Kampung Babakan Kemang RT 001/004, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, (03/11). Kegiatan […]

  • Kapolsek Bogor Tengah Tegas Bantah Tuduhan Arogansi Saat Pengamanan Aksi KPP: “Jangan Putar Balik Fakta!”

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Desember 2025| Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya bersikap arogan saat mengamankan aksi unjuk rasa Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya di Balai Kota Bogor. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Aparat Polri justru hadir untuk mengawal aksi agar berjalan […]

expand_less