Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 76
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 8 Desember 2025| Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi SBI, ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), dan ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam menindak pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang hampir selesai itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang tata ruang dan perizinan, serta tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 mengenai kewajiban PBG sebagai syarat legalitas konstruksi.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian teguran resmi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak diindahkan. “Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG. Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di Desa Gerba,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area proyek. Dengan langkah tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tindakan penghentian kegiatan pembangunan ini sejalan dengan Pasal 115–116 PP 16/2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang agar selalu mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan apa pun. “Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambahnya. Satpol PP juga memastikan akan melakukan pemantauan selama 14 hari pascapenyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh OPD terkait.

  1. Agung Sulistio memandang tindakan Satpol PP Kuningan sebagai langkah tepat dan terukur dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari potensi risiko bangunan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Inilah bukti bahwa negara hadir. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.[]
  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 4 Desember 2025| Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H., resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan yayasan terkait pemberhentian dua guru kepada Polresta Cilacap. Laporan dibuat pada Jumat (17/10) pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap. Kasus ini mencuat setelah pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor menerima informasi melalui […]

  • Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 28 September 2026 (GMOCT)| Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT […]

  • Presiden Prancis Emmanuel Macron Ajak Sejumlah Negara Bersatu untuk Mandiri Tanpa AS

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 April 2026 | Presiden Prancis Emmanuel Macron menyerukan kepada sekelompok negara, termasuk negara-negara Eropa, Korea Selatan, Jepang, Brasil, Australia dan Kanada untuk bersatu dan mandiri bersama mencapai kemandirian tanpa Amerika Serikat. Dengan agenda seperti itu yang dianut oleh Korea Selatan, Parancis dan negara-negara Eropa lainnya, Kanada, Jepang, India, Brasil, Australia, kita […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Ricuh! Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Surakarta, Fadli Zon Tetap Lanjutkan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surakarta, 19 Januari 2026| Suasana Keraton Surakarta Hadiningrat memanas saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya, Minggu, 18 Januari 2026. SK berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta Namun penyerahan SK tersebut berubah ricuh saat putri […]

  • Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) Cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 151
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung,Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung hari ini menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian layanan rehabilitasi sosial yang diberikan Ultra Bandung dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal […]

expand_less