Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Umum Mancanegara Internasional Politik

Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

Chairul Husen by Chairul Husen
21 Januari 2026
in Politik
0
Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional 2029. Menurutnya, langkah tersebut akan memberi ruang waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan aturan secara matang, komprehensif, dan berbasis evaluasi objektif.

Pernyataan itu disampaikan Anas merespons sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada 2026.

You might also like

Guncang Sukadarma! Mantan Bacalon Ableh Alihkan Dukungan ke Hadi Ruhiyat Soleh

Jelang Pesta Demokrasi Desa, Desi Kurniati Ajak Warga Sukamulya Jaga Kondusivitas

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

“Jika pemerintah dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemilu nasional dan pemilu lokal, maka pembahasan Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional tahun 2029,” ujar Anas melalui akun X, Selasa (20/1/2026).

Anas mengatakan, jeda waktu hingga 2029 memberi kesempatan sekitar tiga setengah tahun untuk memproses aturan main Pilkada secara lebih serius. Ia menilai, proses tersebut penting agar perubahan regulasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas dan produktivitas demokrasi di tingkat lokal.

Menurut Anas, pembahasan idealnya diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama dua dekade terakhir.

“Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan komprehensif, mencakup kelebihan dan kekurangan Pilkada langsung selama 20 tahun terakhir,” katanya.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut Anas, perlu dibawa ke dalam forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil yang peduli pemilu, aktivis demokrasi, analis, hingga para pengamat.

Ia juga mendorong pelibatan masyarakat secara langsung melalui survei dan forum diskusi terbuka.

“Bahkan ditambah dengan survei-survei dan ‘forum obrolan’ langsung dengan rakyat. Prinsip demokrasi menuntut partisipasi publik yang luas dalam menentukan arah kebijakan,” ujarnya.

Anas meyakini, rangkaian evaluasi dan konsultasi publik tersebut dapat menghasilkan draf kebijakan yang lebih lengkap, matang, relevan, faktual, dan aspiratif.

“Hasilnya bisa menjadi menu yang layak ‘disantap’ oleh pemerintah dan DPR dalam memutuskan aturan main atau UU Pilkada setelah Pemilu 2029,” kata Anas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons wacana yang berkembang di publik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.[]

 

Tags: KebangkitanKetuaNusantaraPartaiUmum
Previous Post

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan

Next Post

Kartu Merah untuk ” 28 Raja Hutan”, Sinyal Tegas atau Sekadar Ganti Kulit?

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Guncang Sukadarma! Mantan Bacalon Ableh Alihkan Dukungan ke Hadi Ruhiyat Soleh
Politik

Guncang Sukadarma! Mantan Bacalon Ableh Alihkan Dukungan ke Hadi Ruhiyat Soleh

by Chairul Husen
12 September 2026
Jelang Pesta Demokrasi Desa, Desi Kurniati Ajak Warga Sukamulya Jaga Kondusivitas
Politik

Jelang Pesta Demokrasi Desa, Desi Kurniati Ajak Warga Sukamulya Jaga Kondusivitas

by Chairul Husen
10 September 2026
H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur
Politik

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

by Chairul Husen
9 September 2026
H. Midi Edys Dapat Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Perjuangan di Pilkades Karangreja
Politik

H. Midi Edys Dapat Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Perjuangan di Pilkades Karangreja

by Chairul Husen
9 September 2026
Dugaan Intimidasi Pilkades di Desa Karangharum, Warga Mengaku Diancam Sawah Garapan Akan Diambil Alih
Politik

Dugaan Intimidasi Pilkades di Desa Karangharum, Warga Mengaku Diancam Sawah Garapan Akan Diambil Alih

by Chairul Husen
31 Agustus 2026
Next Post
Kartu Merah untuk ” 28 Raja Hutan”, Sinyal Tegas atau Sekadar Ganti Kulit?

Kartu Merah untuk " 28 Raja Hutan", Sinyal Tegas atau Sekadar Ganti Kulit?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

3 September 2025
Heboh! Sayembara Rp100 Juta Menanti, Bagi Siapa Saja yang Dapat Menunjukan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Heboh! Sayembara Rp100 Juta Menanti, Bagi Siapa Saja yang Dapat Menunjukan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

11 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News