Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional 2029. Menurutnya, langkah tersebut akan memberi ruang waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan aturan secara matang, komprehensif, dan berbasis evaluasi objektif.

Pernyataan itu disampaikan Anas merespons sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada 2026.

“Jika pemerintah dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemilu nasional dan pemilu lokal, maka pembahasan Pilkada sebaiknya dilakukan setelah Pemilu nasional tahun 2029,” ujar Anas melalui akun X, Selasa (20/1/2026).

Anas mengatakan, jeda waktu hingga 2029 memberi kesempatan sekitar tiga setengah tahun untuk memproses aturan main Pilkada secara lebih serius. Ia menilai, proses tersebut penting agar perubahan regulasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas dan produktivitas demokrasi di tingkat lokal.

Menurut Anas, pembahasan idealnya diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama dua dekade terakhir.

“Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan komprehensif, mencakup kelebihan dan kekurangan Pilkada langsung selama 20 tahun terakhir,” katanya.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut Anas, perlu dibawa ke dalam forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil yang peduli pemilu, aktivis demokrasi, analis, hingga para pengamat.

Ia juga mendorong pelibatan masyarakat secara langsung melalui survei dan forum diskusi terbuka.

“Bahkan ditambah dengan survei-survei dan ‘forum obrolan’ langsung dengan rakyat. Prinsip demokrasi menuntut partisipasi publik yang luas dalam menentukan arah kebijakan,” ujarnya.

Anas meyakini, rangkaian evaluasi dan konsultasi publik tersebut dapat menghasilkan draf kebijakan yang lebih lengkap, matang, relevan, faktual, dan aspiratif.

“Hasilnya bisa menjadi menu yang layak ‘disantap’ oleh pemerintah dan DPR dalam memutuskan aturan main atau UU Pilkada setelah Pemilu 2029,” kata Anas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons wacana yang berkembang di publik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.[]

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Ury/PKN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Desember 2025| Kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah Mabes Polri menerima laporan masyarakat secara langsung pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Mabes Polri dengan nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM. Ratusan warga […]

  • Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Agustus 2025| Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sudah sesuai prosedur proses hukum yang berlaku. Polres Bogor menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak, yakni antara D S selaku […]

  • Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 112
    • 0Comment

    Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan   Tegarnews.co.id – Bekasi- 18  Agustia 2025 Warga Kampung Ciranggon tumpah ke jalan di tengah Kampung Ciranggon dalam rangka melaksanakan Babaritan tradisi leluhur sebagai wujud rasa sukur kepada Allah Swt, acara yang diikuti seluruh warga Kampung Ciranggon dengan membawa berbagai makanan tradisional juga tumpeng Desa Cipayung yang […]

  • Abah Elang & Agus BCW: Pengalihan Dana Rutilahu Hanya ‘Kosmetik’ Politik Istri Mendes

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Serang, 14 Mei 2026 | Pengesahan RAPBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,29 triliun bukan lagi sekadar urusan angka, melainkan bukti nyata “mati surinya” hati nurani para pengambil kebijakan. Di saat hampir setengah penduduk kabupaten ini terjerat kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang justru lebih memilih menggemukkan kantong birokrasi ketimbang menyelamatkan perut rakyat. […]

  • Kapolres Bogor Bersama Forkopimda Meriahkan Pawai Obor 1 Muharam di Stadion Pakansari

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati malam Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. turut serta dalam pawai obor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor, yang dipusatkan di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Kamis malam (26/6). Kegiatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai unsur, […]

  • Tujuh Tahun Tanpa Kepastian, Garuda KPP-RI Bogor Desak Polresta Ungkap Kasus Andriana Noven

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 187
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 26 Januari 2026| Organisasi Garuda KPP-RI Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota, Senin (26/1/2026). Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal menuntaskan kasus pembunuhan Andriana Noven yang telah mengendap selama tujuh tahun tanpa kejelasan hukum. Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan pelemparan […]

expand_less