Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » Anggota DPR RI Desak Kemenag Beri Sanksi MTsN Terbukti Pungli

Anggota DPR RI Desak Kemenag Beri Sanksi MTsN Terbukti Pungli

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • visibility 70
  • comment 0 comment

Tegarnrws.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Jelang penghujung tahun 2025, wajah pendidikan tercoreng dengan berita terungkapnya dugaan kasus pungli besar-besaran di berbagai madrasah negeri, termasuk MTsN yang ada diwilayah Jakarta.

Adapun dugaan kasus pungutan liar itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBM) 2025/2026 hasil temuan Ombudsman RI dengan besaran pungutan antara Rp2,5 hingga Rp12 juta per siswa.

Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp 1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Kesemuanya itu dikatakan, merupakan informasi dan laporan yang menjadi keluhan dan tentunya sangat memberatkan para orang tua siswa.

Sehingga mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar segera memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut.

Bahkan Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag, untuk melakukan audit menyeluruh dan segera menindak tegas para oknum sekolah yang terlibat.

Berikut ini, detail Kasus Pungli PPDBM 2025/2026:
– Ombudsman menemukan adanya dugaan pungli pada PPDBM di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp11 miliar.
– Modus Pungli: Pungutan bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, ditambah pembelian seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta, yang bertentangan dengan aturan.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, meminta dan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit menyeluruh proses PPDBM 2025/2026 dan memberikan sanksi tegas pada para oknum penyelenggaranya.

Selly menilai praktik-praktik pungutan seperti itu, jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama terkait Komite Madrasah dan itu menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal dilingkungan Kemenag.

Ditegaskannya, praktik pungutan di lembaga pendidikan keagamaan, tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.

Selain mendorong Kemenag melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, Selly juga meminta kejelasan mekanisme pungutan dan peran komite madrasah didalam penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan itu. Selanjutnya pihak sekolah diminta, untuk segera mengembalikan seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat juga pemenuhan prinsip akuntabilitas.

Pendidikan madrasah, lanjut dia, seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan, bukan tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tandasnya.

Meskipun berita spesifik hanya menyebut MTsN 18 Jakarta terkait kasus lama (2023), temuan Ombudsman di 2025 itu mencakup wilayah DKI Jakarta. Sehingga MTsN diwilayah Jakarta Selatan, kini masuk dalam lingkup pengawasan.

Tuntutan audit dan penindakan juga berlaku untuk seluruh madrasah negeri yang terbukti melakukan pungli selama PPDBM 2025, termasuk sejumlah MTsN dilingkup Jakarta Selatan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Malam Bhabinkamtibmas Ciampea, Perkuat Sinergi Dan Waspadai Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di malam hari, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kontrol langsung ke Pos Ronda di Kampung Pasar Rebo RT 004/008, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, (9/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari […]

  • Bernilai Triliunan! Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Crude Oil Resmi Dilelang!

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025| Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil. Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelang ini ditangani […]

  • KITA Banten Seret Skandal KDMP Pandeglang Rp4,9 Miliar ke Kejagung RI!

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pandeglang, 17 Mei 2026 | Komitmen Presiden RI dalam membersihkan program strategis nasional dari praktik korupsi mendapatkan pengawalan ketat di daerah. Menindaklanjuti carut-marut pelaksanaan pelatihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pandeglang yang menelan anggaran Dana Desa (DD) TA 2026 sebesar hampir Rp4,9 miliar, Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten […]

  • LSM TKP Klaim “Menang Telak” atas Pemko Batam, KI Kepri Perintahkan Buka Informasi Publik

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batam, 22 April 2026 | Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau (KI Kepri) membacakan putusan sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) DPD Kota Batam melawan Pemerintah Kota Batam, Rabu (22/4/2026), di Gedung Graha Kepri. Perkara dengan Nomor 009/XI/KI-KEPRI-PS/2025 itu diputus oleh Majelis Komisioner KI Kepri dalam sidang terbuka yang […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Aktifkan Sambang Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Aiptu Soma melaksanakan sambang warga di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Minggu (08/06/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat hubungan silaturahmi dan meningkatkan kesadaran hukum warga. Sebagai ujung tombak Kepolisian di desa binaan, Aiptu Soma mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi aturan hukum, serta aktif melaporkan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Patroli Dialogis dan Sambang Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibamas Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar. AIPTU M. SAMSUL HUDA melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan di Kampung Darussalam Rt 03/06, Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Untuk terciptanya lingkungan aman serta memberikan himbauan Kamtibmas, selalu menjaga keamanan lingkungan dan upaya silaturahmi serta memberikan pemahaman tentang menjaga Kamtibmas di lingkungan, (11/5/25). […]

expand_less