Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 85
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.

“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.

Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak “Emas Hijau” di Rumah Sang Mantan: Ketika Kejagung Membuka Kotak Pandora Tata Kelola Sawit

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Pintu gerbang rumah itu mungkin sudah tak lagi menyambut iring-iringan pengawal kenegaraan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ketenangan di kediaman Siti Nurbaya Bakar, sosok yang satu dekade memegang kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendadak pecah. Bukan oleh tamu diplomatik, melainkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Di akhir Januari 2026, […]

  • Dandim 0509/Kab Bekasi Cek Langsung Fasilitas Kodim, Pastikan Kesiapan Operasional

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi— Komandan Distrik Militer (Dandim) 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Arh Sabdo Aji Wibowo, M.Han., melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh fasilitas yang ada di lingkungan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Selasa (15/7/2025). Pengecekan ini dilakukan guna memastikan kesiapan seluruh sarana dan prasarana penunjang tugas-tugas satuan dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung operasional TNI AD di tingkat […]

  • Kasus PT Tesco Indramayu Kembali Memanas: Pemilik Lahan Dihalangi, Security Berpakaian Loreng TNI Remehkan Ombudsman

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 167
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat| Ketegangan kembali terjadi di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Roziki, pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, mengalami penolakan akses ke lahannya sendiri pada Selasa, 27 Mei 2025. Ironisnya, hal ini terjadi meskipun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyatakan PT Tesco Indomaritim belum memiliki izin dasar. Roziki […]

  • Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 17 April 2026 | Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi bersejarah Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Gabon, Marie-Edith Tassyla-Ye-Doumbeneny, dalam kunjungan persahabatan dan kerja ke Rabat, di mana ia bertemu dengan Menteri […]

  • Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya Kalteng, 26 September 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman, dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan pada Kamis,25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan Dana Desa serta pemberdayaan masyarakat […]

  • Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 206
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Agustus 2025|Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, (2/8). Dalam acara tersebut, Kapolri menyampaikan harapan agar hubungan antara ulama dan umaro terus diperkuat demi menjaga persatuan bangsa. Haul yang dipimpin KH Adib Rofi’uddin Izza ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua […]

expand_less