Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 237
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk “perang” terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut.

​”Jika partai-partai koalisi pemerintah bersikeras memaksakan Pilkada melalui DPRD, mereka pada hakikatnya sedang mendeklarasikan perang terhadap konstitusi itu sendiri,” tegas Denny dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

*​Kesesatan Penafsiran “Demokratis”*

​Denny menyoroti argumen klasik yang sering digunakan pendukung Pilkada via DPRD dengan berlindung di balik Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Ia menilai penafsiran bahwa demokratis bisa berarti tidak langsung adalah sebuah kesesatan intelektual.

​Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. “Ketika rakyat sudah diberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagai wujud tertinggi kedaulatan, maka menarik kembali hak tersebut untuk diserahkan kepada segelintir elit di DPRD adalah bentuk amputasi kedaulatan,” tambahnya.

​Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 97/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling mendekati jiwa UUD 1945 pasca-amandemen dan instrumen untuk memutus mata rantai oligarki lokal.

*​Asas Non-Regression: Larangan Kemunduran Demokrasi*

​Denny Charter juga menekankan adanya Asas Non-Regression atau larangan kemunduran dalam hukum HAM dan demokrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa hak yang sudah diberikan dan dinikmati warga negara—dalam hal ini hak memilih langsung selama hampir dua dekade—tidak boleh dikurangi atau dicabut.

​”Mengubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” jelasnya.

​Landasan Hukum Pembubaran Parpol ​secara teoritis dan konstitusional, Denny berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai-partai yang mengusulkan penghapusan Pilkada langsung. Hal ini didasarkan pada:

1. ​Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: MK berwenang mengadili pembubaran partai politik.

2. ​UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 68 Ayat (2): Partai dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.

​Konstruksi Argumentasi Pembubaran:

• ​Program Inkonstitusional: Usulan Pilkada via DPRD dianggap sebagai program partai yang bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Rakyat.

• ​Membahayakan NKRI: Penghapusan hak rakyat berpotensi memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, hingga pembangkangan sipil (civil disobedience) yang mengancam stabilitas negara.

• ​Pelanggaran Ideologi: Mengangkangi Sila ke-4 Pancasila yang menuntut partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), bukan perwakilan semu oleh elit.

​”Mahkamah Konstitusi, sebagai The Guardian of Constitution, memiliki landasan moral dan hukum yang kuat untuk menerima permohonan pembubaran partai-partai yang mencoba merampas hak kedaulatan rakyat tersebut,” tutup Denny.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Silaturahmi Kamtibmas, Sinergitas TNI-Polri Sambangi Warga Di Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Aipda Asep Nuryadin bersama Babinsa Sertu Imam Rustandi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (31/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyapa warga secara langsung untuk menjalin keakraban serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas terkait pentingnya […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Acara Penyambutan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dan Pelepasan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus Secara Khidmat

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan serah terima jabatan dan acara penyambutan Kapolda Jawa Barat yang baru, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta pelepasan Kapolda Jabar sebelumnya, Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., yang kini mengemban amanah sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Acara berlangsung […]

  • Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: “Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!”

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kendal (GMOCT) 23 Desember 2025| Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di grup WhatsApp Pojok KKDP Kendal mengungkapkan beberapa perusahaan tambang yang disinyalir melakukan penambangan meski belum memiliki kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, memicu kemarahan warga yang merasa tidak diamankan. Berdasarkan informasi […]

  • “Jangan Ada yang Main Curang!” Timses Arnovi Beri Pesan Keras untuk Caretaker Baru !!!

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan,11 November 2025| Langkah Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) IV,  perihal kepesertaan berpijak kepada AD/ART mendapatkan apreasiasi. Sebelumnya Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Agus R Wisas, mengatakan seputar kepesertaan Mukota IV Kadin Tangsel jumlah peserta dan lain-lainnya itu nanti kita konsultasi ke Kadin Indonesia. “Kita […]

  • Meriyanti Roeslani Hoegeng: Penjaga Sunyi Integritas Sang Polisi Teladan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Sepanjang hidupnya, Meriyanti Roeslani Hoegeng bukan sekadar istri seorang jenderal. Ia adalah benteng moral, penjaga nilai, dan saksi setia dari sebuah integritas yang nyaris tak tergoyahkan. Di balik ketegasan Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, berdirilah seorang perempuan yang memilih hidup sederhana, jujur, dan bersih—meski jalan itu penuh pengorbanan. Kisah hidup […]

  • Info Orang Hilang: Nursiva Karim Belum Kembali Pulang Sejak 1 Januuari 2026 “Orang Tua Telah Membuat Laporan Polisi”

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 251
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gorontalo, 10 Januari 2026| Info orang hilang, siapa saja yang melihat harap melaporkan kepada pihak Polsek atau Polres setempat, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dombo Raya Kota Gorontalo, Bernama Nursiva Karim umur anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun dilaporkan tidak pulang ke rumah selama 10 hari. Peristiwa ini diketahui pada Rabu (1/1/2026). Ibu tersebut bernama […]

expand_less