Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 24
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kuningan, 25 Mei 2026 | Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

“Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain,” ujar tim kuasa hukum.

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.

#noviralnojustice
#disdikkuningan
#kementerianpendidikan
#presidenri
#pemkabkuningan

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disperindag Mandul! APH Diminta Segera Turun Tangan Terkait Gudang Beras Diduga Oplosan di Kawasan Industri Sekupang

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 281
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 10 September 2025| Mandulnya pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait viralnya pemberitaan Gudang Beras diduga Oplosan yang berlokasi di Kawasan Industri Sekupang, mengharapkan pihak kepolisian khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri langsung turun tangan. Pasalnya, gudang beras tanpa plank yang juga sempat viral dari berbagai pemberitaan media sejak tahun 2024 […]

  • Ketua Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, Kunjungi Pebayuran Dorong Percepatan Program Dapur Gizi Sehat

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 512
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 25 Agustus 2025– Ketua Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni Safari, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Sayuran RT 03/05, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).   Kedatangan Obon disambut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.Stp., M.Si., Pj Danramil Pebayuran Lettu Arm Dikin, MP Kecamatan […]

  • Viral Sekolah Reot, Dapur MBG Megah! ” Inikah Prioritas Pembangunan Pendidikan Indonesia?

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Labuhanbatu Utara, 7 Juni 2026 | Di tengah gencarnya promosi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi mencetak generasi unggul, publik kembali dihadapkan pada kenyataan yang menyayat hati. Viral di media sosial kondisi SDN 112329 Padang Nabidang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang terlihat memprihatinkan. Ruang kelas rusak, plafon berlubang, bangunan lapuk, dan fasilitas belajar […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat Di Leuwisadeng

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah binaannya. Pada hari Rabu (25/06/2025), Aiptu Sukmono melaksanakan kunjungan langsung ke warga masyarakat di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, sebagai upaya mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan warga setempat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Sukmono tampak akrab dan hangat berinteraksi. Ia […]

  • Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 3 Oktober 2025| Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antar warga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana […]

  • Tak Hadir di Sidang, Empat Desa di Sukakarya Tetap Dilanjutkan ke PA3

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 3 Desember 2025– Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat memulai rangkaian sidang sengketa Informasi Publik awal bulan. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).   Data persidangan menunjukkan bahwa sengketa informasi mayoritas […]

expand_less