Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 84
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.

Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.

Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.

Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor […]

  • Bulan Ini Dana PMI 2025, Walikota Yakin Target Tercapai 100 Persen di Pekan Terakhir

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 639
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 26 November 2025| Walikota Jakarta Timur, Munjirin, yakin pencapaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 akan mencapai 100 persen pada pekan terakhir. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025, di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Walikota berjanji […]

  • Tolak Wacana Kementerian Kepolisian, Kapolri: Saya Pilih Dicopot atau Jadi Petani

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri menolak wacana atau usulan kepolisian berada di bawah kementerian tertentu. Ia juga menolak korps Bhayangkara berubah menjadi Kementerian Polri. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Listyo saat menyampaikan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin 26 Januari 2026. “Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu […]

  • GMDM: Soroti Tata Kelola Sungai, Sistem Drainase dan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Naryoto
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 8 Maret 2026 | Banjir besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada Jum’at (6/3), menuai sorotan peristiwa banjir yang merendam permukiman warga hingga menelan korban jiwa itu dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah Kota untuk segera membenahi penanganan banjir. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati […]

  • KITA Banten Endus Bau Amis Pelatihan KDMP, Desak Jaksa Periksa Bos PT GSK

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pandeglang, 12 Mei 2026 | Aroma penyimpangan menyeruak dalam pelaksanaan pelatihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pandeglang. Proyek yang menelan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 senilai hampir Rp4,9 miliar ini diduga menjadi ajang bancakan oleh oknum tertentu dengan menggandeng pihak ketiga yang memiliki rekam jejak meragukan. Berdasarkan data […]

  • Nadiem Tiba di KPK untuk Pemeriksaan Korupsi Google Cloud

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 367
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Agustus 2025| Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Budaya dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek. Nadiem terlihat tiba pada pukul 09.17 WIB mengenakan pakaian berwarna kuning. Tak sendiri, ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat turun […]

expand_less