Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 148
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyatakan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan Pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOI, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan dibacakan pada Senin (19/1-2026) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan Pers. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa Pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan justeru itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-G65/JR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indomaret di Jalan Dr. Sitanala Diduga Gelar Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang Didesak Bertindak Tegas

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 01 Nopember 2025 (GMOCT)| Kegiatan launching gerai Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Informasi ini pertama kali diungkap oleh Bentengmerdeka.com, yang kemudian dikonfirmasi dan disebarluaskan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tempat Bentengmerdeka.com bernaung. Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.com, Asep Nurjaman, […]

  • Wali Kota Cimahi Datangi Lansia di Gang Sempit, Hadirkan Harapan Baru

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-‎Cimahi Jawa Barat, 29 November 2025| Suasana hangat tersaji di Kampung Cilember, Kelurahan Cigugur Tengah, ketika Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., datang langsung menjenguk seorang lansia kurang mampu bernama Juariah. Kunjungan ini selaras dengan Program Gubernur Jawa Barat “Nyaah Ka Indung” yang menekankan kepedulian terhadap kaum rentan. ‎ ‎Tanpa iring-iringan dan protokol panjang, […]

  • Ketua DPD GMDM Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle Naryoto
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lampung, 27 Mei 2026 | Dalam momentum penuh makna di Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati (DPD-GMDM) Lampung Ir, Okta Resi Gumantara S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim, khususnya masyarakat Provinsi Lampung. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk rasa syukur […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Hadiri Pembukaan MPLS SMK Kesehatan Prof Dr Moestopo, Sampaikan Edukasi Kamtibmas Ke Siswa Baru

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam mendukung program pembinaan karakter generasi muda, Bhabinkamtibmas Desa Leuwisadeng, Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Aiptu Hary Pebruandi menghadiri kegiatan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMK Kesehatan Prof. Dr. Moestopo, (14/7). Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi Polri untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa baru. Dalam penyuluhan tersebut, Aiptu […]

  • Bhabinkamtibmas Sambang Warga Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Bripka Reza Rahmadani menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa binaanya. Pada Minggu (01/06/2025), Bripka Reza melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Reza Rahmadani tampak akrab dengan […]

  • Fasilitas Umum di Sejumlah Ruas Jalan di Medan Terganggu PKL Liar, Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Walikota Medan Tertibkan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 10 April 2026 | Keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas umum kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, kondisi tersebut terjadi di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, dan Jalan Seksama, yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal akibat penyempitan badan jalan. Berdasarkan laporan warga, aktivitas pedagang kaki […]

expand_less