Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Matahukum soroti kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini yang dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus kehutanan secara tuntas. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang denga awak media di Jakarta, (19/1).

“Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.

Lebih lanjut, Daeng meminta agar agar Kemenhut tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. Daeng pun mempertanyakan tentang peran kehutanan dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda PNBP untuk para palaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.

“Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.

Padahal kata Daeng Mukhsin kehutanan yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap corporasi yang tidak membayar iuran PNBP kepada negara. Saksi tersebut berlaku untuk yang legal ataupun tidak illegal.

“Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap corporasi yang illegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada kehutanan. Sehingga persoalan tersebut perpindaha tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya dan penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP,” jelas Daeng.

Menurut Daeng, pihaknya mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto melalu kewenangannya lewat Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertahanan untuk segera melakukan pengawasan tata kelola kerja-kerja Kemenhut. Tujuanya kata Daeng agar segera percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan di tangan Kemenhut dari tugas yang di mandatkan oleh negara melalui undang undang tentang kehutanan dan peraturan lainnya.

“Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan,” ujar Daeng Mukhsin.

Dikatakan Daeng Mukhsin, Penegakan keadilan hukum jangan hanya diterapkan kepada pelaku usaha sebagai kambing hitam. Karena kata Daeng tidak akan marak kejahatan hukum di bidang perhutanan bila pejabat kehutanan sebagai penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagaimana yang telah diberikan negara melalui amanat perundang undangan.

“Indonesia adalah negara hukum, maka penegakan hukum pun harus tercipta asas keadilan hukum. Kalau pejabat penyelenggara negara yang punya tugas tetapi dia tidak menjalankan dengan baik dan atau membiarkan terjadinya banyak kejahatan hukum tipihut selama ini. Maka wajib hukumnya pejabat Kemenhut mempertanggung jawabkan kelalaiannya dari banyaknya corporasi yang melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan negerugian negara. Itu terjadi akibat penwasan pejabat Kemenhut lemah atau mandul selama ini,” tutur Daeng.

Matahukum berharap melalui Satgas PKH yang telah dibentuk, mereka tak hanya bergerak terhadap tata kelolah penyelamatan kawasan hutan.Tetapi satgas harus mampu menata kelolah dan mengevaluasi secara menyeluruh kerja-kerja kementerian kehutanan terhadap seluruh direktorat jajarannya termasuk pejabat pejabat UPT Kemenhut di daerah sebagai ujung tombak Kemenhut.

Matahukum mengatakan penyelesaian satu kasus konkret bisa menjadi pilot project yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Dengan begitu, ketika muncul pengaduan baru, publik sudah punya contoh keberhasilan yang bisa dijadikan tolok ukur. Tak hanya soal lambannya penuntasan kasus, Daeng juga menyoroti praktik pemberian izin pemanfaatan hutan yang justru bisa memicu masalah baru.

“Kalau cuma rencana tanpa eksekusi, masalah seperti ini akan terus muncul, berulang, tanpa ada pembelajaran nyata,” bebernya.

Dalam banyak kasus, Kemenhut dinilai “berhenti di meja rapat. Padahal, tanpa penyelesaian tuntas, dampaknya langsung terasa, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem, hingga munculnya konflik horizontal di akar rumput. Daeng menilai, jika satu kasus saja bisa ditangani hingga selesai, itu akan menjadi simbol keseriusan.

“Ketika ada masalah baru, pemerintah bisa bilang: ini loh bukti kami bisa selesaikan. Jadi ada contoh, ada bukti, bukan sekadar janji,” ucapnya.
Menurut Matahukum, Indonesia kini berada di persimpangan antara menjaga hutan sebagai paru-paru dunia atau terus membiarkan eksploitasi tanpa batas. Dunia internasional pun menyoroti peran Indonesia dalam menjaga keberlanjutan hutan tropis.

“Jika Kemenhut terus hanya berputar pada janji tanpa realisasi, kepercayaan publik dan internasional bisa runtuh. Padahal, posisi strategis Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia seharusnya menjadi modal politik dan diplomasi yang kuat,” tutup Daeng.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan GMOCT ke Propam Perihal “Tebang Pilih”, Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) 15 Desember 2025| Kasus dugaan “tebang pilih” dalam penindakan perjudian di Kabupaten Semarang kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Pasca menerima surat dari Bidpropam Polda Jateng terkait laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) perihal dugaan penindakan yang tidak merata oleh Satresmob Polres Semarang, GMOCT merasa ada kejanggalan dalam proses […]

  • Polda Jawa Barat Sita 4.500 Knalpot Bising Selama Ops Zebra Lodaya 2025

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 19 Februari 2026| Polda Jawa Barat mencatat ribuan pelanggaran terkait penggunaan knalpot non standar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Dari hasil penindakan yang digelar 17 hingga 30 November 2025 dan dilanjutkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026, Polisi menyita sebanyak 4.500 knalpot bising. Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat total […]

  • Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 199
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 17 Oktober 2025 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 menggelar kegiatan Sharing Session bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Muhammad Suriawan Wakan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Acara ini dilaksanakan secara hybrid, yakni online melalui platform Zoom dan offline di Gedung Selat Malaka, Grha Pelindo Lt. 7A, Belawan, […]

  • Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek: Siap Monitor 86

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Garut (GMOCT) 31 Maret 2026 | Setelah pemberitaan terkait dugaan kerjasama oknum wartawan yang dianggap “hukum milik nenek moyangnya” serta tuduhan bahwa praktek peredaran obat-obatan terlarang Daftar G merupakan usaha milik oknum wartawan tergabung di Perkumpulan Wartawan JR Jawa Barat menjadi viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media […]

  • Anggaran Ditekan, Ekonomi Daerah Jawa Barat Terdampak: CORONG JABAR Desak Evaluasi Kebijakan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 309
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| (GMOCT)-Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mendapatkan informasi dari media online Aswajanews terkait dengan Pemulihan ekonomi pasca pandemi di Indonesia diiringi dengan langkah efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.  Inpres ini menargetkan penghematan Rp306,69 triliun dari APBN dan APBD 2025, […]

  • Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 249
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar secara serentak di seluruh Polda bekerja sama dengan Perum Bulog. Program ini bertujuan menyediakan sembako dengan harga terjangkau bagi masyarakat terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Peluncuran dipusatkan di Kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam kesempatan itu, Jenderal […]

expand_less