Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 68
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.

Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.

Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.

Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.

Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik.

Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENTAN Andi Amran: Sebut Kuota Impor Daging Ruminansia 2026, Amankan Stock Nasional dan Ramadhan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Pemerintah menetapkan pembagian kuota pengadaan dari luar negeri untuk menjamin ketersediaan daging ruminansia, yakni daging sapi dan kerbau, sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional yang diproyeksikan mencapai 794,3 ribu ton, sementara produksi dalam negeri belum sepenuhnya mencukupi sehingga impor masih diperlukan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) […]

  • SIM Keliling Hari Minggu Hanya Beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 327
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta] 10 Agustus 2025 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, namun hanya di dua wilayah Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.   Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Jalan Raden […]

  • DJ Caca Marica Asal Jepara Rilis Lagu “Ati Gelo”, Nyanyian Hati untuk Penggemar Pop Jawa

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jepara, 17 Januari 2026| DJ Caca Marica, musisi asal Kota Jepara Sarjana Ilmu Politik juga pemilik akun tiktok CCMerica yang tidak hanya Mahir memainkan Turntable DJ, tetapi telah menghadirkan karya terbarunya berjudul “Ati Gelo”, yang dibuat khusus untuk para penggemarnya sekaligus para penikmat musik bergenre pop Jawa. Lagu ini merupakan bentuk nyanyian hati yang ingin […]

  • Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Berbagai informasi dan dugaan yang beredar di ruang publik terkait Hendri Darnadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, telah menimbulkan perhatian dan kegelisahan luas di tengah masyarakat. Dugaan tersebut mencakup indikasi perlindungan terhadap jaringan aktivitas ilegal, pembangkangan struktural, serta potensi keterkaitan dengan praktik penyelundupan barang ilegal. Isu ini […]

  • Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan Dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu […]

  • Kapolri Minta Maaf, Insiden Mobil Rantis Lindas Pengemudi Ojol Saat Kericuhan Demo

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rld/M.Ifsudar
    • visibility 452
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka, atas tewasnya pengemudi ojek online yang terlindas mobil Barakuda Brimob saat kericuhan akibat demo di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8). Pengemudi ojol berinisial Afan Kurniawan, tewas terlindas saat demo ricuh. Insiden ini memicu kemarahan rekan ojol dan desakan pertanggungjawaban “Saya […]

expand_less