Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Kampung Lumpang Demo PT Biosfer, Tuntut Penutupan Pengolahan Limbah B3

Warga Kampung Lumpang Demo PT Biosfer, Tuntut Penutupan Pengolahan Limbah B3

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 164
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 06 Januari 2026— Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa (6/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Bau Menyengat dan Dugaan Gangguan Kesehatan

Dalam aksi itu, warga menuntut pemerintah dan instansi terkait segera menutup kegiatan pengelolaan limbah B3 PT Biosfer yang dinilai telah mencemari lingkungan. Warga mengaku bau tidak sedap kerap tercium kuat, terutama pada sore hingga malam hari.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga dilaporkan diduga mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Anak-anak dan lanjut usia disebut menjadi kelompok yang paling terdampak.

“Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas warga. Banyak bayi mengalami gatal-gatal, sementara orang dewasa batuk berkepanjangan. Kami menduga ini akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan warga saat aksi berlangsung.

Warga juga menyampaikan bahwa keluhan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak pemerintah setempat. Namun hingga aksi demonstrasi digelar, mereka menilai belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan Warga

Dalam aksi tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas udara dan lingkungan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Biosfer maupun instansi terkait atas tuntutan warga Kampung Lumpang.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi SMA Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truck Di Pulogebang Jakarta Timur

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 299
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Telah terjadi kecelakaan yang menyebab korban meninggal dunia di Jl. Ujung Menteng – Pulogebang Jakarta Timur pada Senin, 19 Mei 2025 Pukul 16.10 WIB. Diduga karena curah hujan yang terus turun menyebabkan jalan menjadi licin, kemudian korban tergelincir dari sepeda motor yang dikendarainya dan terlindas oleh truck yang memuat besi di dalamnya. “kondisi jalanan […]

  • Kakanwil BPN Sumut Mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 3 Oktober 2025| Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Batu Bara, (01/10). Kedatangan Kakanwil BPN Sumut disambut hangat oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal. Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, agar […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Sambangi Pekerja UMKM, Jalin Keakraban Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aiptu Ramdhani Rushan, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaannya, Kamis (22/05/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Sindangbarang RT 001/002, Desa Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Aiptu Ramdhani menyambangi dua warga yang bekerja sebagai karyawan di gudang […]

  • Yayasan Natura Indonesia & Ultra Addiction Center Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Dorong Sinergitas Dalam Penanggulangan Narkoba

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 01 Juli 2025 (GMOCT)| Yayasan Natura Indonesia dan Ultra Addiction Center (keduanya selanjutnya disebut YNI-UAC), lembaga yang bergerak di bidang rehabilitasi napza (penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya) dengan tagar #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi, turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025. YNI-UAC menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas […]

  • Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 April 2026 | Aroma busuk ketidakadilan kembali menyengat dari balik dinding ruang penyidikan Kepolisian RI. Kasus yang menimpa Faisal, seorang anggota masyarakat yang kini menjadi korban kriminalisasi, membuka tabir gelap bagaimana institusi penegak hukum diduga telah dibajak oleh kepentingan gelap. Melalui laporan kuasa hukumnya, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., terungkap bahwa […]

  • Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Kampung Warung Jengkol RW 02 Rawa Terate Gelar Kerja Bakti

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Sebagai upaya mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman, Kecamatan Cakung menggelar kerja bakti bersama masyarakat di Kampung Warung Jengkol RW 02, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akhir pekan lalu. Kegiatan dipimpin Camat Cakung, Rohmad, dan melibatkan sekitar 100 personel gabungan. Para personel yang diturunkan yakni dari Satuan Tugas (Satgas) […]

expand_less