Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

Chairul Husen by Chairul Husen
1 Februari 2026
in Hukum
0
Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Kuasa hukum Makhmud Dwidjowahyono H (90), Albani, SH, menyatakan akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Kesugihan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Albani mengungkapkan, kliennya telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

“Klien saya sudah tiga kali dipanggil dan selalu kooperatif memenuhi panggilan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Albani, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang klien saya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak alergi terhadap proses hukum. Tetapi proses itu harus objektif, tidak dipaksakan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Pertanyakan Unsur Pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Albani menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus memenuhi unsur secara kumulatif serta didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan dokumen Yayasan Pembudi Darma Cilacap perlu diuji secara cermat apakah benar mengandung unsur pidana atau justru lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi.

Soroti Pernyataan Soal Akta YAYASAN PEMBUDI DARMA CILACAP

Albani juga mengaku heran dan perlu dipertanyakan dengan pernyataan yang disebut berasal dari Kanit Reskrim Polsek Kesugihan terkait status Akta Nomor 6 yang disebut “cacat hukum”.

“Saya merasa heran dengan bahasa seorang Kanit Reskrim yang menyatakan Akta itu cacat hukum. Sepanjang yang kami ketahui, Akta Nomor 6 tersebut telah sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Albani.

Menurut dia, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu Akta Yayasan pada prinsipnya merupakan ranah administrasi hukum yang memiliki mekanisme tersendiri, termasuk melalui pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tekankan Prinsip Negara Hukum dan HAM

Albani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta proses peradilan yang tidak memihak.

“Klien kami berusia 90 tahun. Pendekatan hukum tetap harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Internal
Laporan ke Propam, kata Albani, dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam proses penyidikan.

Agung sulistio selaku Ketum GMOCT akan berdiri di garis terdepan mengawal kasus ini. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada permainan. Proses hukum harus transparan, profesional, dan bebas intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Keadilan harus ditegakkan.”[]

Tags: CilacapDarmaPembudiYayasan
Previous Post

Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana

Next Post

Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

31 Juli 2025
Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028

Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028

6 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News