Sabtu, November 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Januari 2026
in Hukum
0
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 1 Februari 2026| Penangkapan aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing di Riau pada 14 Oktober 2025 menimbulkan gelombang protes dari masyarakat sipil, pengamat hukum, dan pegiat hak asasi manusia. Kasus tuduhan pemerasan terhadap perusahaan besar, PT. Ciliandra Perkasa yang terafiliasi dengan Surya Dumai Group, sarat dengan kejanggalan dan indikasi kuat adanya penjebakan (entrapment).

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang integritas aparat penegak hukum, keberpihakan negara terhadap rakyat, serta perlindungan terhadap aktivis yang berjuang melawan perusakan lingkungan dan korupsi. Mirisnya, negara berharap peran rakyat memberantas para perusak hutan dan koruptor, namun lalai melindungi para aktivis pejuang lingkungan dan anti korupsi.

You might also like

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Menurut kesaksian Basril Boy, staf legal Surya Dumai Group, yang dihadirkan di PN Pekanbaru, Kamis lalu, 29 Januari 2026, bahwa pada pagi hari tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ia diperintahkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan Polda Riau terkait dugaan pergerakan Jekson yang dinilai mengganggu aktivitas illegal perusahaan. Perusahaan bersama Polda Riau menuduh Jekson meminta uang Rp. 5 miliar agar tidak membuat berita miring tentang perusahaan dan tidak melakukan demonstrasi di Jakarta.

Basril kemudian mendatangi Polda Riau, sementara Nur Riyanto Hamzah, manajer perusahaan, menyiapkan uang tunai sebesar Rp150.000.000. Komunikasi melalui WhatsApp antara Nur Riyanto dan Jekson menghasilkan kesepakatan untuk bertemu pukul 17.00 WIB.

Pada pukul 15.51 WIB, Nur Riyanto mengirim pesan bahwa ia sedang menuju Café Amor dengan membawa uang tersebut. Namun, lokasi pertemuan berubah ke Hotel Furaya.

Sekitar pukul 17.33 WIB, Jekson dan Nur Riyanto keluar dari hotel bersama aparat kepolisian, dan Jekson langsung diamankan. Anehnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU baru dibuat pukul 21.36 WIB, lima jam setelah penangkapan dilakukan.

Indikasi Polda Riau Ciptakan Tindak Pidana

Analisis hukum menunjukkan sejumlah indikasi kuat bahwa kasus ini merupakan penjebakan alias sebuah rekayasa busuk Polda Riau bersama perusahaan untuk menciptakan sebuah tindak kejahatan. Berdasarkan kesaksian versi Basril Boy, saksi dari pihak perusahaan yang dihadirkan JPU di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini beberapa indikasi kebiadaban Polda Riau ciptakan tindak kejahatan.

Pertama, adanya koordinasi antara perusahaan dengan polisi sebelum peristiwa terjadi. Perusahaan sudah melibatkan aparat sejak awal, sehingga pertemuan bukanlah spontanitas melainkan sebuah skenario.

Kedua, uang disiapkan terlebih dahulu. Rp150 juta telah tersedia sebelum pertemuan, memperkuat dugaan bahwa “kejahatan” ini diciptakan atau direkayasa oleh Polda Riau bersama kolega eratnya PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group. Dari rekaman CCTV Hotel Furaya Pekanbaru diketahui bahwa uang itu tidak berpindah tangan dari Nur Riyanto ke Jekson Sihombing.

Ketiga, tidak ada pemaksaan secara langsung, baik verbal maupun gerakan fisik saat kejadian. Dari kronologi kejadian, tidak terlihat tanda-tanda yang menunjukkan adanya ancaman baru dari Jekson kepada pihak perwakilan perusahaan pada saat pertemuan. Bahkan sebaliknya, Jekson Sihombing menolak menerima maupun memegang tas bermarna merah marun berisi uang, walaupun dipaksa polisi untuk dipegang oleh Jekson dalam rangka pemotretan agar terkesan yang bersangkutan menerima uang.

Keempat, penangkapan mendahului laporan polisi. Penangkapan dilakukan pukul 17.20 atau 17.33 WIB, sementara laporan polisi menyusul dibuat pukul 21.36 WIB. Artinya, laporan polisi model B (laporan biasa, tidak tertangkap tangan) dibuat lima jam setelah penangkapan target kriminalisasi.

Kelima, adanya pelanggaran asas due process of law (proses hukum yang adil). Penangkapan tanpa dasar laporan sah dan dengan kronologi yang tidak konsisten menyalahi prinsip legalitas. Proses hukum yang adil adalah jaminan konstitusional mendasar, yang melarang pemerintah dan aparat untuk secara sewenang-wenang merampas hak hidup, kebebasan, atau harta benda individu. Asas ini sangat penting untuk memastikan prosedur hukum yang adil, termasuk pemberitahuan dakwaan, hak untuk didengar, dan pengadilan yang tidak memihak.

Perlu diingat pula bahwa dalam doktrin hukum pidana, aparat tidak dibenarkan menciptakan tindak pidana. Jika suatu peristiwa justru terjadi karena rekayasa aparat atau perusahaan, maka hal itu dikategorikan sebagai penjebakan (entrapment) yang melanggar hukum.

Kecaman Keras Wilson Lalengke

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Polda Riau yang disebutnya telah berselingkuh dengan perusahaan bejat untuk menciptakan tindak kejahatan. “Apa yang dilakukan oleh Polda Riau bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi terhadap seorang aktivis yang berjuang demi lingkungan dan melawan korupsi. Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjilat perusahaan perusak hutan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Sabtu, 31 Januari 2026.

Wilson Lalengke bahkan menegaskan bahwa tindakan aparat dalam kasus ini adalah bentuk nyata keterlibatan polisi dalam menciptakan kejahatan di tengah masyarakat. “Saya mengecam keras aparat yang bersekongkol dengan korporasi untuk menjebak dan menghancurkan suara kritis. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan demokrasi,” kecamnya sambil menambahkan bahwa semestinya polisi mencegah terjadinya kejahatan, “Yang dilakukan polisi di Polda Riau malah sebaliknya, menciptakan situasi agar peristiwa pidana bisa terjadi, tolol benar..!!!”

Pernyataan Wilson Lalengke mencerminkan keresahan masyarakat sipil bahwa aparat penegak hukum semakin sering digunakan sebagai instrumen untuk membungkam aktivis yang mengungkap kejahatan lingkungan dan korupsi. “Bagaimana mungkin bisa maju negara ini, polisinya saja didesain untuk menjadi perekayasa kejahatan di mana-mana, menyedihkan sekali,” katanya.

Dari perspektif filsafat dan ilmu logika, pola pikir dan sikap serta perilaku menyimpang para polisi di Riau yang diyakini bekerja berdasarkan arahan Kapolda Riau, Herry Heryawan, telah melanggar prinsip-prinsip dasar moral yang dipedomani secara universal. Filsuf terkenal Yunani, Plato (428-423 SM) dalam tulisannya The Republic menegaskan bahwa keadilan rusak ketika penjaga negara melayani kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum. Polisi Riau yang berpihak pada korporasi jelas melanggar prinsip ini.

Sementara itu, Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman dengan imperative categories-nya menekankan bahwa tindakan yang benar harus bisa dijadikan hukum atau aturan universal. Penjebakan tidak mungkin dijadikan prinsip universal, karena jika semua aparat menciptakan kejahatan, masyarakat akan jatuh dalam tirani.

Bagi John Stuart Mill (1806-1873), kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat selama tidak menimbulkan kerugian langsung merupakan tindakan yang benar. Aktivitas Jekson berupa kritik dan demonstrasi adalah bagian sah dari demokrasi. Kriminalisasi atas tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan Mill.

Kriminalisasi terhadap Jekson bukanlah kasus tunggal. Aktivis di berbagai daerah Indonesia, khususnya yang menentang perusahaan sawit dan kehutanan, sering menghadapi intimidasi, gugatan hukum, hingga penjara. Pola ini menunjukkan adanya struktur kekuasaan yang berpihak pada korporasi dan melemahkan perlindungan terhadap rakyat.

Jika aparat terus digunakan untuk melayani kepentingan perusahaan, maka demokrasi Indonesia terancam. Kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh, dan hukum kehilangan legitimasi moralnya, yang dapat menciptakan ruang untuk bubarnya sebuah negara.

Masyarakat sipil menuntut agar kasus Jekson ditinjau ulang secara independen, dengan transparansi penuh dan penghormatan terhadap asas hukum. Aparat yang terlibat dalam penjebakan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Saya amat prihatin bangsa ini tidak akan maju jika aparat penegak hukum menjadi bagian dari pencipta kejahatan. Polisi harus kembali ke jalan yang benar: melindungi rakyat, menegakkan keadilan, dan berdiri bersama aktivis yang berjuang demi lingkungan dan melawan korupsi,” tutup Wilson Lalengke yang dikenal sangat gigih membela warga terzolimi di berbagai daerah itu.[]

Tags: CiliandraPerkasaPTRiau
Previous Post

Geger Pernyataan Eks Wakapolri Oegroseno; ” Kami Sakit Hati, Polri Rusak Sejak Jokowi Angkat Tito.”? Sebuah Telaah untuk Edukasi Hukum

Next Post

Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Next Post
Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Di Ciampea Laksanakan Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Di Ciampea Laksanakan Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

25 Mei 2025
Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

22 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News