Rabu, Agustus 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Narkoba

“OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol – Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba”

Chairul Husen by Chairul Husen
17 Februari 2026
in Info Narkoba
0
“OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol – Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba”
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung Barat, 18 Februari 2026 (GMOCT)| Dua lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbongkar sebagai tempat yang diduga mengedarkan obat golongan G terlarang, yaitu Tramadol dan Hexymer. Lokasi tersebut berada di Jalan Kebon Kopi No.175 dan Jalan Cibaligo No.60, keduanya berada di Kelurahan Cibeureum, Jawa Barat.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

You might also like

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

Sebuah penjual obat daftar G yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara terbuka mengakui secara langsung bahwa ia menjual kedua jenis obat terlarang tersebut. “Iya benar disini menjual obat Tramadol dan Hexymer pak,” ujarnya tanpa basa-basi.

Radit, yang menjabat sebagai keamanan sekaligus pemilik kontrakan salah satu lokasi, juga tidak menyembunyikan fakta tersebut. “Saya Radit pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan. Emang benar saja, mereka menjual obat terlarang di sini,” ucapnya kepada wartawan, menambahkan bahwa selain digunakan sebagai lesehan, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat daftar G.

Salah seorang pembeli yang berinisial R mengkonfirmasi kepada awak media bahwa ia memang membeli obat Tramadol di salah satu tempat tersebut. “Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp50.000,” katanya pada Sabtu (17/1/2026).

Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran dan menginginkan praktek perdagangan obat golongan G ini segera dihentikan. “Alangkah baiknya pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek setempat agar segera bertindak,” ujar salah satu warga.

Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk rasa peduli mengingat maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, dan Polda Jawa Barat untuk melakukan tindak lanjut yang sungguh-sungguh. “Kita mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan menindak sesuai hukum terhadap oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol di Kabupaten Bandung Barat,” tandas salah seorang tokoh masyarakat.

Kapolsek Cimahi Selatan melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan tanggapan terhadap temuan ini. “Trimakasih informasinya, akan kami sampaikan ke Satnarkoba Polres Cimahi,” ujarnya.

Menurut ketentuan hukum, setiap orang yang melakukan atau melakukan jual beli obat golongan G tanpa izin atau resep dokter jelas telah melanggar peraturan. Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

#noviralnojustice

#polrescimahi

#poldajabar

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: BebasBeredardiDua lokasiKab BandungObat G
Previous Post

“Mobil Jaminan ‘Aman’ Ternyata Ditarik Debt Collector! HN & NA Diduga Tipu Kembali, Polisi Diminta Bertindak Tidak Main-Main”

Next Post

Denny Charter: KKN Kini Dibungkus Narasi Keberlanjutan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BNNP Provinsi Aceh Berhasil  Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”
Info Narkoba

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

by Tegar News
17 Agustus 2026
Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak
Info Narkoba

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

by Tegar News
14 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

by Tegar News
2 Agustus 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

by Tegar News
29 Juli 2026
Jajaran Reskrim Serpong Berhasil  Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”
Info Narkoba

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

by Tegar News
27 Juni 2026
Next Post
“Mobil Jaminan ‘Aman’ Ternyata Ditarik Debt Collector! HN & NA Diduga Tipu Kembali, Polisi Diminta Bertindak Tidak Main-Main”

Denny Charter: KKN Kini Dibungkus Narasi Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

11 September 2025
Standar Diabaikan, Anggaran Dipertaruhkan: Proyek U-Ditch Jatisari, Kota Bekasi Jadi Sorotan Publik!

Mengenali Jejak Status WB di RS Mitra Idaman: Temuan Lapangan, Penolakan Klarifikasi, dan Ruang Kosong Keterangan Resmi

12 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima
Info Daerah

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima

19 Agustus 2026
Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

19 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

19 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

19 Agustus 2026
Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik
Info Daerah

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News