Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Narkoba

“OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol – Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba”

Chairul Husen by Chairul Husen
17 Februari 2026
in Info Narkoba
0
“OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol – Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba”
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung Barat, 18 Februari 2026 (GMOCT)| Dua lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbongkar sebagai tempat yang diduga mengedarkan obat golongan G terlarang, yaitu Tramadol dan Hexymer. Lokasi tersebut berada di Jalan Kebon Kopi No.175 dan Jalan Cibaligo No.60, keduanya berada di Kelurahan Cibeureum, Jawa Barat.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

You might also like

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

Sebuah penjual obat daftar G yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara terbuka mengakui secara langsung bahwa ia menjual kedua jenis obat terlarang tersebut. “Iya benar disini menjual obat Tramadol dan Hexymer pak,” ujarnya tanpa basa-basi.

Radit, yang menjabat sebagai keamanan sekaligus pemilik kontrakan salah satu lokasi, juga tidak menyembunyikan fakta tersebut. “Saya Radit pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan. Emang benar saja, mereka menjual obat terlarang di sini,” ucapnya kepada wartawan, menambahkan bahwa selain digunakan sebagai lesehan, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat daftar G.

Salah seorang pembeli yang berinisial R mengkonfirmasi kepada awak media bahwa ia memang membeli obat Tramadol di salah satu tempat tersebut. “Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp50.000,” katanya pada Sabtu (17/1/2026).

Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran dan menginginkan praktek perdagangan obat golongan G ini segera dihentikan. “Alangkah baiknya pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek setempat agar segera bertindak,” ujar salah satu warga.

Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk rasa peduli mengingat maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, dan Polda Jawa Barat untuk melakukan tindak lanjut yang sungguh-sungguh. “Kita mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan menindak sesuai hukum terhadap oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol di Kabupaten Bandung Barat,” tandas salah seorang tokoh masyarakat.

Kapolsek Cimahi Selatan melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan tanggapan terhadap temuan ini. “Trimakasih informasinya, akan kami sampaikan ke Satnarkoba Polres Cimahi,” ujarnya.

Menurut ketentuan hukum, setiap orang yang melakukan atau melakukan jual beli obat golongan G tanpa izin atau resep dokter jelas telah melanggar peraturan. Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

#noviralnojustice

#polrescimahi

#poldajabar

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: BebasBeredardiDua lokasiKab BandungObat G
Previous Post

“Mobil Jaminan ‘Aman’ Ternyata Ditarik Debt Collector! HN & NA Diduga Tipu Kembali, Polisi Diminta Bertindak Tidak Main-Main”

Next Post

Denny Charter: KKN Kini Dibungkus Narasi Keberlanjutan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

by Tegar News
2 Agustus 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

by Tegar News
29 Juli 2026
Jajaran Reskrim Serpong Berhasil  Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”
Info Narkoba

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

by Tegar News
27 Juni 2026
4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg
Info Narkoba

4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg

by Tegar News
6 Juni 2026
Eksekusi Final! Kejari Kabupaten Bekasi Gilas Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Obat Terlarang
Info Narkoba

Eksekusi Final! Kejari Kabupaten Bekasi Gilas Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Obat Terlarang

by Chairul Husen
11 April 2026
Next Post
“Mobil Jaminan ‘Aman’ Ternyata Ditarik Debt Collector! HN & NA Diduga Tipu Kembali, Polisi Diminta Bertindak Tidak Main-Main”

Denny Charter: KKN Kini Dibungkus Narasi Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Klarifikasi Vidio Viral, Fransiskus Darma Tegaskan “Itu Terjadi Diluar Area Teras Nona Manis

Klarifikasi Vidio Viral, Fransiskus Darma Tegaskan “Itu Terjadi Diluar Area Teras Nona Manis

7 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga dan  Monitor Cek Kesehatan Gratis

Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga dan Monitor Cek Kesehatan Gratis

4 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News