Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan Berita

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
  • visibility 74
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pemalang, 18 Maret 2026 | Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto memicu polemik serius dan memunculkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Ketua Umum GMOCT mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana tanpa memahami konteks yang utuh.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di Mojosari itu melibatkan jurnalis berinisial MA (42). Meski sempat dikonstruksikan sebagai dugaan pemerasan, Ketum GMOCT menilai pendekatan tersebut berisiko mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini berbahaya. Jika setiap komunikasi terkait pemberitaan langsung ditarik ke ranah pidana, maka kemerdekaan pers bisa terancam,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Karena itu, penggunaan pendekatan pidana dinilai harus menjadi langkah terakhir, bukan yang utama.

Sorotan utama dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp3 juta yang dijadikan dasar OTT. Menurut Ketum GMOCT, dana tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai hasil pemerasan tanpa melihat latar belakang komunikasi yang terjadi.

“Faktanya ada komunikasi. Bahkan inisiatif berasal dari pelapor yang meminta penghapusan berita. Maka pertanyaannya, di mana unsur pemerasannya?” ujarnya.

Ia menilai, jika konteks ini diabaikan, maka penanganan kasus berpotensi menciptakan preseden yang merugikan kebebasan pers di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, setiap proses hukum harus mempertimbangkan aspek perlindungan tersebut secara proporsional.

Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. GMOCT menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pers. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut masa depan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menahan diri dari penggiringan opini publik yang dapat mencederai proses hukum.

“Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan siapa pun wartawan dapat dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabarsbi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Sikap Pers Atas Celoteh KDM Soal Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Tim-Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| puluhan organisasi Pers, dan ratusan insan pers se- Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (3/7). Pertemuan tersebut untuk menyampaikan dan menyatakan sikap terkait statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang viral di medsos beberapa hari lalu karena secara terang terangan […]

  • Remaja Tewas Bersimbah Darah di Depan Kontrakan Rumah Warga di Leuwisadeng “Diduga Oleh Geng Motor”

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 28 November 2025| Seorang remaja berinisial MCP, ditemukan tewas dengan dipenuhi luka sayatan banda tajam di depan kontrakan di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah penuh dengan luka sayatan benda tajam. Diduga remaja peria tersebut merupakan korban kekerasan oleh sekolompok geng motor. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 27 November […]

  • Polda Jabar Sampaikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 30 Agustus 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Jawa Barat. Jum’at (29/8). Menyikapi perkembangan situasi pasca peristiwa di Jakarta, Polda Jabar mengimbau mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek online, serta […]

  • Iwakum Terima Penghargaan Pada Peringatan Hari Pers Nasional 2026

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Februari 2026| Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Penghargaan PWI Awards itu diterima langsung oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam […]

  • Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 April 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada hari Selasa, 07 April 2026 di Gedung Graha Pelindo Regional 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan advokasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kunjungan tersebut dihadiri oleh […]

  • Presiden Prabowo Meresmikan Kampus dan SMA Taruna Nusantara di Malang

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Malang, 15 Januari 2026| Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi Kampus Malang, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026). Peresmian ini, menjadi agenda utama kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Malang dalam rangka penguatan pendidikan nasional. Presiden Prabowo tiba di Malang menggunakan helikopter kepresidenan AgustaWestland 189 (AW189) berwarna putih. Usai mendarat di lapangan Kodam V/Brawijaya, Kepala Negara […]

expand_less