Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Pemerasan dan Perampokan Disertai Pengancaman Oleh OTK yang Mengaku Petugas di Jatiasih, Jatiluhur Kota Bekasi

Pemerasan dan Perampokan Disertai Pengancaman Oleh OTK yang Mengaku Petugas di Jatiasih, Jatiluhur Kota Bekasi

  • account_circle Abd Aziz/M Ifsudar
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 93
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 24 Maret 2026 | Aksi premanisme yang diduga melibatkan oknum aparat kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang pria berinisial HS, yang bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jatiasih, menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas pada Kamis (19/03/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat HS bersama tiga rekannya sedang berada di dalam ruangan THM yang dalam kondisi tutup. Tiba-tiba, sekelompok orang berjumlah enam orang datang dan menggedor pintu secara paksa. Saat pintu dibuka, para pelaku langsung melakukan penggeledahan tanpa prosedur yang jelas dan melontarkan ancaman serius.

“Mereka langsung masuk, menggeledah, dan mengancam kami. Semua ponsel diambil supaya kami tidak bisa menghubungi siapa pun,” ujar HS saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam suasana mencekam tersebut, HS sempat mencoba kooperatif. Namun, para pelaku justru melakukan tindakan represif dengan memborgol tangan HS. Demi keselamatan rekan-rekannya, HS terpaksa menyerahkan harta benda yang diminta para pelaku.

Kerugian Materil

Akibat aksi pemerasan ini, korban menderita kerugian total mencapai Rp10 juta rupiah. Adapun rincian barang yang dirampas meliputi:

-4 Unit Handphone Samsung warna hitam.

-2 Unit Handphone Oppo warna hitam.

-1 Unit iPhone warna Gold.

-Uang tunai sejumlah Rp2.000.000.

Para pelaku diketahui melarikan diri menggunakan dua unit mobil Avanza (hitam) dan Sigra (putih).

Kekecewaan Terhadap Pelayanan Polsek Jatiasih

Pasca kejadian, HS langsung mendatangi Polsek Jatiasih untuk membuat laporan resmi. Bukannya mendapat perlindungan dan penanganan cepat, HS justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas di polsek tersebut.

“Saya diminta menunggu sampai tanggal 28 Maret dengan alasan menunggu lebaran. Bahasanya sangat tidak pantas untuk seorang petugas Polisi sebagia pelayan masyarakat. Apakah pantas korban kejahatan disuruh menunggu seperti itu?” tegas HS dengan nada kecewa.

Analisis Hukum: Hak Korban di Indonesia

Secara hukum, tindakan yang dialami HS dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Pengancaman untuk menyerahkan barang sesuatu.

Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan): Terkait tindakan pemborgolan secara ilegal.

Pelanggaran Kode Etik Polri: Jika terbukti pelaku atau petugas yang menolak laporan adalah anggota aktif, mereka dapat diproses melalui Divisi Propam terkait profesionalisme dan disiplin.

Korban berharap agar pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya segera mengambil alih kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum dan lambatnya respon di tingkat Polsek.[]

  • Author: Abd Aziz/M Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Rahma Danti

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Aktif Laksanakan Sambang Warga Di Desa Tugu Selatan Demi Ciptakan Suasana Yang Kondusif

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Aiptu Dadan Hermawan, aktif melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan warga binaannya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. Pangrango RT. 02/05 Desa Tugu Selatan. Dalam kesempatan ini, Aiptu […]

  • CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp 383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red/Egi
    • visibility 176
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Agustus 2025| Polemik kembali mencuat dalam proyek Rehab Total Gedung Sekolah Paket 1 dengan HPS (Harga Perkiraan Sementara) sebesar Rp383,4 miliar. Tender yang dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ini dipersoalkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok, kemenangan PT Jaya Konstruksi patut dicurigai dan […]

  • Sinergitas Tni-Polri Polsek Cijeruk, Sambangi Warga Desa Ciburayut Cigombong

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 268
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 September 2025| Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diwujudkan melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Aiptu Rohmat, bersama Babinsa Sertu Hardi. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, (14/9). Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga secara langsung. Mereka memberikan pesan-pesan kamtibmas serta […]

  • Mengenal M. Qodari: Dari Maestro Data ke Menara Istana

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 233
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Nama Muhammad Qodari kini resmi menjadi nakhoda baru di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Pria yang selama dua dekade terakhir dikenal publik sebagai pengamat politik yang lincah dan kontroversial ini, kini berada di pusat lingkar kekuasaan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Letjen TNI (Purn) AM Putranto. ​Perjalanan karir Qodari mencerminkan pergeseran menarik: […]

  • Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/N'cek
    • visibility 176
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 15 November 2025| Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau […]

  • Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 8 Maret 2026| Kasus pengeroyokan terhadap wartawan berinisial O alias Onal di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selsasa, 03 Maret 2026, lalu kembali membuka luka lama tentang lemahnya penegakan hukum terhadap mafia BBM bersubsidi. Insiden ini terjadi ketika sang wartawan tengah melakukan pemantauan dugaan penyelewengan BBM […]

expand_less