Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Lambatnya Kejaksaan Tinggi Lampung “Seret” Arinal Djunaidi

Chairul Husen by Chairul Husen
14 April 2026
in Hukum
0
Lambatnya Kejaksaan Tinggi Lampung “Seret” Arinal Djunaidi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Lampung, 14 April 2026 | Ketua umum Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Lampung yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Ir.Okta Resi Gumantara, S.H.,M.H., secara blak-blakan menyebut penyidik Pidsus Kejati Lampung “Tidak sungguh-sungguh, enggan, atau malas dalam menindaklanjuti keterlibatan Arinal Djunaidi dalam perkara yang merugikan negara Rp268 miliaran tersebut,” ujar Okta.

Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi telah menyebut nama mantan Gubernur Arinal Djunaidi memiliki peran aktif dalam dakwaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), keraguan publik tak lantas surut. Pernyataan Kejati justru dinilai sebagai upaya “diplomasi hukum” yang belum menyentuh substansi penegakan keadilan.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Babak Baru Korupsi PI 10% PT LEB: Kejati Tegaskan Peran Aktif Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Okta mempertanyakan mengapa hingga saat ini penyidik belum menetapkan Arinal sebagai tersangka, padahal perannya sudah tertuang secara eksplisit dalam dakwaan terdakwa Heri Wardoyo dkk.

“Asumsinya, minimal dengan dua alat bukti, ya sudah jelas. Kenapa tidak ditersangka kan? Jika perannya sudah jelas dalam dakwaan, kenapa dibiarkan mengambang? Ini yang membuat muncul penilaian bahwa politisasi lebih dominan dari pada penegakan hukumnya,” tegas Okta dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

TEGAR Soroti Penyitaan Aset Rp38,5 Miliar

Penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah milik Arinal pada September 2025 silam seharusnya menjadi pintu masuk yang sangat terang. Menurut Okta, penyitaan berdasarkan UU Tipikor dan KUHP itu secara otomatis menjadikan barang-barang tersebut sebagai alat bukti kuat.

Namun, ia menyayangkan kesan “tebang pilih” yang sangat kental dalam perkara ini. Penanganan yang lamban terhadap aktor intelektual atau pemegang kebijakan tertinggi dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum korupsi di Provinsi Lampung.

Publik, menurut Okta, menantikan keberanian Kejati untuk melakukan penahanan terhadap Arinal, sebagaimana yang telah dialami oleh tiga terdakwa lainnya dari jajaran direksi PT LEB.

“Menjadikan Arinal sebagai tersangka dan menahannya merupakan keinginan publik. Diambangkannya status Arinal selama ini justru menurunkan kepercayaan masyarakat. Fakta bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas memang sulit ditutupi dalam perkara PT LEB ini,”bebernya.

Terkait arah perkara, Okta meyakini bahwa konstruksi hukum bisa berkembang dari murni korupsi menuju Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau gratifikasi, mengingat banyaknya aset yang telah disita. namun, semua itu kembali kepada “political will” penyidik Kejati Lampung.

“Kita tunggu saja perkembangannya. Jangan terlalu yakin persoalan ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum murni, karena sampai saat ini saya melihat Kejati “Tidak sungguh-sungguh, enggan,malas,”pungkasnya.[]

Tags: Arinal DjunaidiLampungPenyidik Kejati
Previous Post

DPW GMDM Kota Metro Lampung Ajak Warga Jadi “Satgas Anti Narkoba” di Keluarga dan Lingkungan

Next Post

Kemenhan: Kabar Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia Belum ada Keputusan Resmi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Kemenhan: Kabar Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia Belum ada Keputusan Resmi

Kemenhan: Kabar Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia Belum ada Keputusan Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dugaan Main Mata Dengan Perusahaan Perkebunan, BADKO HMI Minta Kapolri Copot Kapolda Sulbar

Dugaan Main Mata Dengan Perusahaan Perkebunan, BADKO HMI Minta Kapolri Copot Kapolda Sulbar

8 Maret 2026
Sekjen KNPI Kota Bogor Soroti Potensi Masalah Dalam PPDB Kota Bogor

Sekjen KNPI Kota Bogor Soroti Potensi Masalah Dalam PPDB Kota Bogor

20 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News