Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Abuse of Power, Kejaksaan Mentawai Tuai Kecaman

Dugaan Abuse of Power, Kejaksaan Mentawai Tuai Kecaman

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
  • visibility 57
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 April 2026 | Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai yang dinilai sarat kejanggalan.

Kasus tersebut menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.

Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dilakukan oleh internal kejaksaan.

“Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Syurya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4).

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga mempertegas kewenangan tersebut.

Menurut Syurya, tindakan Kejaksaan Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai unsur kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

“Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan,” tegasnya.

Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.

Syurya juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Yang menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Namun, menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

“Tindakan ini jelas mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap warga negara,” ujar Syurya.

Hingga kini, Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, memperkuat persepsi bahwa hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum aparat.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Super Z Club Batam Langgar Keputusan DPRD, Tetap Buka Meski Diminta Tutup, GMOCT Desak Pemkot Batam Tindak Tegas

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT) 22 Agustus 2025| Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lt. 3 Pasar Aviary, Kel. Bulliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, secara terang-terangan mengabaikan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (21/08/25) malam. Padahal, dalam RDP yang digelar […]

  • Dengan Sigap Unit Resmob Sikat Habis Begal Meresahkan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Irvan
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih buron. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, melalui Kanit Resmob Ipda Eko Tinus, menjelaskan, para pelaku beraksi pada waktu-waktu menjelang […]

  • Peringati 77 Tahun “Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Maju”

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 204
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Desember 2025| Ditjen Pothan Kemhan memperingati Hari Bela Negara yang ke-77 Tahun. Dengan mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia yang lebih Maju.” kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan semangat bela negara seluruh komponen bangsa dalam menghadapi tantangan,” zaman yang semakin kompleks. Peringatan diawali dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala […]

  • Tidak Hargai Hari Besar Islam, Orion Club Tetap Beroperasional Pemkot Batam Diminta Tindak Tegas!

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 363
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 5 September 2025| Orion Bar & Cafe atau Orion Club yang berlokasi di Ruko Cipta Grand City (CGC) Kel. Sei. Binti Kec. Sagulung Kota Batam tetap beroperasional, Jum’at (05-09-25) dini hari. Pantauan awak media di lokasi pukul 01.16 WIB, Orion Club tetap juga beroperasional walaupun sudah jelas adanya surat edaran dari Walikota Batam agar […]

  • Wujudkan Sinergitas, Polsek Cijeruk Dan Koramil Cijeruk Lakukan Sambang Warga Di Desa Warung Menteng

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk meningkatkan kualitas keamanan di wilayah hukum Polsek Cijeruk, Bhabinkamtibmas Desa Warung Menteng Aiptu Irwan Setiawan bersama Babinsa Peltu Mulyana mengadakan sambang warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dan TNI dalam menciptakan hubungan harmonis antara aparat keamanan dengan masyarakat. Dalam kesempatan […]

  • Kapolsek Dramaga Beserta Anggota, Forkompicam dan Muspika Kec Dramaga, Giat Pengamanan dan Pengawalan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H/2025 “Ajak Warga Jaga Kondusifitas & Gangguan Kamtibmas”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H Beserta Anggota Juga Forkompicam Dan Muspika Kecamatan Dramaga, Giat Pengamanan Dan Pengawlan Pawai Obor Warga Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H/2025 Kecamatan Dramaga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas Di wilayah hukum kecamatan Dramaga, Kamis malam tanggal 26 Juni 2025 mulai pukul 19.00 wib sampai […]

expand_less