Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Skandal PIK: MataHukum Desak Audit Tambang Curugbitung & Seret Korporasi Penadah

Chairul Husen by Chairul Husen
13 Mei 2026
in Hukum
0
Skandal PIK: MataHukum Desak Audit Tambang Curugbitung & Seret Korporasi Penadah
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Mei 2026 | Aroma busuk dugaan praktik mafia tambang dalam pemenuhan material urugan untuk mega proyek di Pesisir Utara Jakarta, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), mulai terkuak ke permukaan. Proyek yang menjadi pusat ekonomi baru ini diduga kuat dibangun di atas tumpukan material tanah galian ilegal yang merusak ekosistem Banten selama bertahun-tahun lamanya.

Bagaimana mungkin, proyek berskala masif dengan investasi triliun rupiah bisa meloloskan material yang perizinannya “abu-abu”? Ketegasan negara kini dipertanyakan. Apakah pengawasan begitu lemah, ataukah ada pembiaran terstruktur demi kelancaran proyek raksasa tersebut?

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Menurut pengamat hukum yang juga sekjen MataHukum Mukhsin Nasir bahwa Dasar Hukum dan Pelanggaran Berlapis.

Secara hukum, penggunaan material dari tambang ilegal atau legal bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ucap Mukshin Nasir

Artinya, perusahaan yang menerima (penadah) urugan dari galian ilegal dapat dijerat pidana yang sama beratnya dengan sang penambang.

Skandal Koordinat dan Plotting Izin

Bukan rahasia lagi, banyak tambang di wilayah Lebak, seperti di Kecamatan Curugbitung dan Desa Cilayang, kalau memang berizin diduga beroperasi di luar koordinat plotting yang diizinkan. SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) sering kali dijadikan tameng, padahal di lapangan, titik pengerukan melenceng jauh dari peta wilayah izin yang diberikan.

Hal ini diperparah dengan dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat di lokasi tambang. Jika Satgas Tambang dan aparat penegak hukum (Gakkum) melakukan audit sinkronisasi antara Titik Koordinat Izin vs Realita Lapangan, maka akan ditemukan fakta mengerikan mengenai luas kerusakan lingkungan yang tidak terdata dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Mukshin Nasir, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, mengecam keras dugaan keterlibatan korporasi besar dalam ekosistem tambang ilegal ini.

“Sangat tidak masuk akal jika proyek sebesar PIK tidak memiliki mekanisme due diligence (uji tuntas) terhadap asal-usul materialnya. Bagaimana mungkin tanah urugan bertahun-tahun diambil dari sumber yang izinnya tidak jelas? Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan sistemik. Jika materialnya berasal dari galian ilegal, maka pengembang proyek tersebut secara otomatis adalah penadah hasil kejahatan sesuai UU Minerba,” tegas Mukshin Nasir.

Mukshin juga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan razia di tingkat bawah (sopir truk), melainkan memutus rantai pasok hingga ke penadah besar.

“Kami minta aparat penegak hukum dan Satgas untuk cek ulang koordinat lokasi tambang yang katanya berizin di Curugbitung dan sekitarnya. Jika melenceng satu meter saja dari plot izin, tutup dan pidanakan! jika ilegal segera hentikan Jangan biarkan perusahaan pengangkut bebas melenggang menyuplai tanah ilegal. Negara harus hadir, jangan sampai kalah oleh kekuatan kapital yang merusak lingkungan demi urugan proyek mewah, termasuk DPR RI panggil pihak pihak terkait lakukan RDP karena masyarakat banyak terdampak selama bertahun tahun” tambahnya dengan nada tajam.

“bahwa “Audit Sinkronisasi Koordinat” adalah kunci. Jika data di sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) milik Kementrian ESDM tidak sinkron dengan pengerukan di lapangan (Curugbitung), maka otomatis seluruh material yang dikirim ke proyek (PIK) adalah barang ilegal, dan penerimanya wajib diproses hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba” tegas Mukhsin

Gakkum Ditantang Nyali

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi pelaku tambang ilegal kini ditagih pembuktiannya. Kasus di Curugbitung adalah ujian nyata bagi Dirjen Gakkum ESDM dan KLH maupun satgas PKH.

Hingga berita ini diturunkan, hilir mudik truk tanah di sepanjang jalur Maja hingga Tangerang masih menjadi pemandangan sehari-hari, menyisakan debu bagi warga dan keuntungan triliunan bagi segelintir elite di balik tembok tinggi proyek pesisir.

Redaksi Investigasi akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan oknum yang mem-bekingi skandal urugan tanah Banten ini.[]

Tags: BantenMafiaTambang
Previous Post

Polisi Usut Berita Viral Pemotor Rampas HP di Lubang Buaya Jakarta Timur

Next Post

Sengkarut Kasus Nadiem, MataHukum: Kejaksaan Jangan Jadi Alat Pesanan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Sengkarut Kasus Nadiem, MataHukum: Kejaksaan Jangan Jadi Alat Pesanan

Sengkarut Kasus Nadiem, MataHukum: Kejaksaan Jangan Jadi Alat Pesanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

9.035 Personel Dikerahkan Untuk Amankan HUT Ke 80 Tahun, Republik Indonesia

9.035 Personel Dikerahkan Untuk Amankan HUT Ke 80 Tahun, Republik Indonesia

16 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Hubungan dan Jaga Kamtibmas di Wilayah

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Hubungan dan Jaga Kamtibmas di Wilayah

7 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News