Kamis, November 5, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jln Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat

Tegar News by Tegar News
22 Mei 2026
in Kriminal
0
Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jln Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Mei 2026 | dugaan premanisme dan pemerasan dengan modus tuduhan palsu kembali terjadi di wilayah hukum Bekasi. Seorang pemuda bernama Jefri, atau yang akrab disapa Modot, menjadi korban intimidasi dan percobaan pemerasan oleh empat orang oknum tidak dikenal saat dirinya sedang mencari nafkah sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Jalan Raya Kodau.

​Peristiwa mencekam tersebut bermula pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB,Korban yang sedang beraktivitas tiba-tiba didatangi oleh empat orang pria secara mendadak. Tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, para oknum tersebut langsung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di area tempat korban bekerja.

You might also like

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Terduga Pelaku Hendak Curi Motor di Sukamulya Terseret Korban, Hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

​Sontak kejadian tersebut membuat Jefri terkejut dan ketakutan. Tak sampai di situ, para oknum tersebut menginterogasi korban mengenai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Secara paksa, Jefri kemudian digiring masuk ke dalam sebuah mobil. Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa dan ditekan untuk mengakui bahwa dirinyalah yang menjadi pengedar atau penjual obat-obatan terlarang tersebut.

​Meski korban tegas membantah karena sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut, para oknum justru memanfaatkan situasi ketakutan korban untuk memeras. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 700.000,- dengan dalih “setoran untuk orang Polsek”. Karena tidak memegang uang sejumlah tersebut, Jefri meminta waktu dan mengatakan uang baru ada setelah dirinya selesai memarkir kendaraan.

Para oknum menyetujui dan berjanji akan kembali mengeksusi uang tersebut pada pukul 21.55 WIB.

Warga Mengamuk, Korban Alami Trauma.

Pasca kepergian para oknum, Jefri yang gemetar dan didera rasa takut yang luar biasa menceritakan pemerasan ini kepada salah seorang rekannya yang datang ke lokasi. Mendengar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tersebut, sang rekan bersama warga sekitar dan pemuda setempat langsung bersepakat untuk menjebak para pelaku.

​Benar saja, sekitar pukul 21.55 WIB, para oknum tersebut kembali datang untuk menagih uang yang dijanjikan. Kedatangan mereka langsung disambut barikade warga yang sudah tersulut emosi. Keributan besar pun pecah di Jalan Raya Kodau. Sejumlah pengendara yang melintas dan mengetahui modus operandi para oknum ini bahkan ikut meluapkan kekesalan mereka.
​Ironisnya, di tengah amuk massa yang membela dirinya, Jefri justru hanya bisa terdiam membisu di sudut minimarket.

Tuduhan palsu, bentakan, dan paksaan di dalam mobil di malam hari itu telah menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi dirinya. Kasus ini kini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan menangkap para oknum tersebut guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri yang lebih luas.

​ANALISIS HUKUM: PASAL YANG TEPAT UNTUK OKNUM

Berdasarkan kronologi di atas, tindakan keempat oknum tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup berat, baik dalam KUHP Lama (UU 1/1946) maupun KUHP Baru (UU 1/2023). Berikut adalah pasal-pasal yang tepat untuk menjerat mereka:

​1. Pasal Pemerasan dengan Intimidasi/Ancaman. Ini adalah delik utama karena pelaku memaksa korban memberikan sesuatu (uang) dengan cara membuat korban merasa takut dan terancam (dituduh sebagai bandar obat).
​KUHP Lama: Pasal 368 ayat (1)
​“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” KUHP Baru: Pasal 482 (Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun).

​2. Pasal Perampasan Kemerdekaan Orang (Memasukkan Paksa ke Mobil)
​Tindakan membawa Jefri ke dalam mobil secara paksa dan menginterogasinya tanpa wewenang yang sah merupakan pelanggaran hak asasi dan kemerdelkan seseorang. KUHP Lama: Pasal 333 ayat (1) ​“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan penahanan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.” ​KUHP Baru: Pasal 444 (Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).

​3. Pasal Penggeledahan Tanpa Wewenang (Jika Pelaku Mengaku Aparat)
​Jika dalam prosesnya mereka mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian (intel/buser) untuk melakukan penggeledahan, mereka bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau jabatan semu.

KUHP Lama: Pasal 422 (Mengenai menggunakan kekerasan memaksa pengakuan) atau Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan dengan ancaman).

​4. Pemberat Pidana: Dilakukan Secara Bersama-sama (Berjamaah)
​Karena tindakan ini dilakukan oleh 4 (empat) orang yang secara sadar membagi peran (ada yang menggeledah, ada yang menginterogasi di mobil), maka ini dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana (Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru), yang artinya semua pelaku yang terlibat di lokasi mendapatkan ancaman hukuman penuh yang sama beratnya.[]

Tags: BekasiOknumPremanisme
Previous Post

These Delicious Balinese Street Foods You Need To Try Right Now

Next Post

DPD GMDM Lampung: Teguhkan Semangat Harkitnas 2026 “Jaga Generasi dari Ancaman Narkoba!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!
Kriminal

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

by Tegar News
31 Oktober 2026
Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Kriminal

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

by Tegar News
22 Oktober 2026
Terduga Pelaku Hendak Curi Motor di Sukamulya Terseret Korban, Hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Kriminal

Terduga Pelaku Hendak Curi Motor di Sukamulya Terseret Korban, Hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

by Tegar News
20 Oktober 2026
Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

by Tegar News
27 September 2026
Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi
Kriminal

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

by Tegar News
27 September 2026
Next Post
DPD GMDM Lampung: Teguhkan Semangat Harkitnas 2026 “Jaga Generasi dari Ancaman Narkoba!

DPD GMDM Lampung: Teguhkan Semangat Harkitnas 2026 "Jaga Generasi dari Ancaman Narkoba!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup Kapolrestro Tangerang Kota Dan Walikota Tangerang

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup Kapolrestro Tangerang Kota Dan Walikota Tangerang

4 Juni 2025
Reorganisasi Kampus, Universitas Prof. Dr. Moestopo Lantik Pejabat Struktural Baru

Reorganisasi Kampus, Universitas Prof. Dr. Moestopo Lantik Pejabat Struktural Baru

17 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Kasus Dugaan Suap Buka Blokir HGB Lahan Summarecon di Bogor
Info Korupsi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Kasus Dugaan Suap Buka Blokir HGB Lahan Summarecon di Bogor

5 November 2026
Istana Copot Listyo Sigit dari KSP Setalah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Nasional

Istana Copot Listyo Sigit dari KSP Setalah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

4 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News