Kamis, November 5, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

Tegar News by Tegar News
28 Mei 2026
in Tokoh
0
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarmews.co.id – Kuningan, 28 Mei 2026 | Ketua DPD MADAS DKI Jakarta, H. Achmad Nur, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap wartawan KabarSBI com di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut bermula saat sejumlah oknum ormas diduga mendatangi rumah kontrakan Dadan Sudrajat selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan di Kecamatan Ciawigebang. Aksi pengerudukan itu dinilai sebagai tindakan brutal, arogan, dan mencerminkan praktik premanisme yang tidak boleh diberi ruang di negara hukum. Peristiwa tersebut disebut sebagai bentuk nyata teror terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

H. Achmad Nur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, segala bentuk tekanan, ancaman, intimidasi, maupun pengerahan massa terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia menilai tindakan mendatangi rumah wartawan secara berkelompok sambil melakukan tekanan verbal dan perekaman video bernada intimidatif merupakan upaya sistematis untuk menakut-nakuti serta membungkam kerja jurnalistik. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai marwah demokrasi dan menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

You might also like

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!

“Jika benar ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan oknum ormas untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga memerintahkan aksi tersebut harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas H. Achmad Nur.

Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan psikologis terhadap insan pers, dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi masuk dalam unsur pidana. Bahkan, apabila terdapat penyebaran video atau ancaman melalui media elektronik, maka perkara tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut H. Achmad Nur, tindakan intimidatif terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen. Ia menilai praktik-praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat yang digunakan untuk menekan media harus segera dihentikan. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik dan kontrol sosial yang dijalankan pers sebagai pilar demokrasi.

Lebih lanjut, H. Achmad Nur menegaskan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI com dinilai telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

H. Achmad Nur juga mendesak aparat Kepolisian Resor Kuningan bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan premanisme di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kelompok mana pun yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan. MADAS DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku, termasuk dalang dan aktor intelektual di balik dugaan aksi teror terhadap wartawan tersebut, benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.[]

Tags: DKIDPDJakartaKetuaMADAS
Previous Post

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

Next Post

Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Desak Kejati Periksa Kapala BPKAD dan Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan
Tokoh

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan

by Tegar News
10 Oktober 2026
Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong
Tokoh

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

by Tegar News
30 September 2026
For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!
Tokoh

For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!

by Tegar News
26 September 2026
Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim
Tokoh

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

by Tegar News
25 September 2026
Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”
Tokoh

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Ketua Lembaga Tegakkan Amanat  Rakyat (TEGAR), Desak Kejati Periksa Kapala BPKAD dan Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung

Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Desak Kejati Periksa Kapala BPKAD dan Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

27 September 2025
Mobil Maung RI Tampil di KTT ASEAN, Diboyong Pakai Pesawat Militer

Mobil Maung RI Tampil di KTT ASEAN, Diboyong Pakai Pesawat Militer

12 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Kasus Dugaan Suap Buka Blokir HGB Lahan Summarecon di Bogor
Info Korupsi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam, Kasus Dugaan Suap Buka Blokir HGB Lahan Summarecon di Bogor

5 November 2026
Istana Copot Listyo Sigit dari KSP Setalah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Nasional

Istana Copot Listyo Sigit dari KSP Setalah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

4 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News